online degree programs

Selasa, Februari 12, 2008

Otonomi Daerah : Sebuah Taruhan Menuju Good Goverment Lokalen

Otonomi Daerah : Sebuah Taruhan Menuju Good Goverment Lokal

Kelayakan kinerja pemerintahan daerah di masa otonomi daerah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan prinsip-pinsip pemerintahan yang baik. Dikenal asas umum penyelenggaraan pemeritahan negara yang dapat dijadikan pedoman bagi terselenggaranya keinerja pemerintahan daerah yang profesional. Asas umum penyelenggaraan pemerintahan negara dirinci antara lain: asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporcionalitas, asas profesionalitas, asaa akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efectivitas.

Di era Otonomi Daerah, pelayanan publik seharusnya menjadi lebih responsif terhadap kepentingan publik, di mana paradigmanya beralih ke pelayanan yang lebih fokus pada berbagai kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, dan sekaligus mengedepankan aspek pemberdayaan masyarakat sehingga publik mempunyai rasa memiliki yang tinggi terhadap fasilitas-fasilitas pelayanan yang telah dibangun bersama.

Suksesnya pelaksanaan pemerintahan termasuk di dalamnya suksesnya otonomi daerah ditandai dengan berhasilnya tugas-tugas di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut akan sangat ditentukan oleh peranan dan kemampuan lembaga pemerintah baik di pusat maupun daerah dalam menangani tugas-tugasnya berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik dan benar menuju terciptanya suatu pemerintahan bersih dan berwibawa (clean government).

Pemberian kewenangan otonomi daerah kepada Daerah (Kabupaten dan Kota) didasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian diharapkan berimplikasi : pertama, Adanya keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan semua bidang pemerintahan yang diserahkan dengan kewenangan yang utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kedua, Adanya perwujudan tanggungjawab sebagai konsekuensi logis dari pemberian hak dan kewenangan tersebut berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, berjalannya proses demokrasi, dan mengupayakan terwujudnya keadilan dan pemerataan. Di sisi lain, kewibawaan pemerintah akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat serta memfasilitasi masyarakat dan dialog publik dalam pembentukan kebijakan negara, sehingga pelayanan pemerintah kepada publik harus transparan, terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.

Dewasa ini bangsa Indonesia sedang mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara mendasar, yaitu : pertama, transformasi menuju era masyarakat informasi, dimana kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang demikian pesat serta pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Panggunaan media elektonik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaski baik nasional maupun internasional. Kedua, Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan daerah dari sistem sentralistik menjadi desentralistik yaitu penyelenggaraan otonomi daerah untuk memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada Daerah secara proporsional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap pembaharuan dan perubahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dewasa ini, dimaksudkan dalam rangka menuju terwujudnya pemerintahan yang demokratis guna terwujudnya sistem pemerintahan yang lebih baik dan bertanggungjawab (good governance). Sasaran yang akan dicapai dari good governance adalah diperolehnya birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif, serta memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.

Untuk mewujudkan hal sebagaimana dimaksud diatas, maka pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan secara berlapis terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, baik pemerintah pusat yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan di tingkat provinsi maupun pemerintahan provinsi yang melakukan pengawasan terhadap penyelanggaraan urusan pemerintahan pada level kabupaten/ kota.

Pembinaan dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah, untuk mewujudkan kemandirian daerah dan pemberdayaan masyarakat, perlu dilakukan dengan tindakan yang meliputi: koordinasi pemerintahan antarurusan pemerintahan; pemberian pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan; pemberian bimbingan, supervise dan konsultasi pelaksanaan urusan pemerintahan; pendidikan dan pelatihan; perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan pengawasan bertujuan agar pelaksanaan berbagai urusan di daerah dapat berjalan sesuai dengan standard an kebijakan pemerintah pusat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian pembinaan, pengawasan dan konsultasi dilakukan secara berkala dan atau sewaktu-waktu baik secara keseluruhan daerah maupun kepada daerah sesuai dengan kebutuhan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan profesionaisme kepala daerah/ wakil kepala daerah dan pejabat atau pegawai dalam lingkup aparatur pemerintahan daerah. Sehingga pada akhirnya, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bisa berjalan dengan baik, dan aparatur pemerintah daerah bisa memiliki paradigma kepemimpinan yang professional dan aspiratif dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah secara luas.

Paradigma kepemimpinan aparatur pemerintah daerah berpengaruh cukup signifikan terhadap baik-buruk jalannya organisasi pemerintahan pada semua tingkatan. Paradigma kepemimpina daerah dalam dunia yang turbulen, organisasi cenderung mengembangkan nilai-nilai : legitimasi kekuasaan (legitimacy of power), kredibilitas dan sistem (credibility of system), kesejahteraan ekonomi (economic prosperity) dan harmoni sosial (social harmony). Kecenderungan selanjutnya akan mengarahkan pada organisasi dengan karakteristik seperti: visi (vision), sederhana (thrift), focus (focus), efesien dan produktif (effictient and productive). Seiring dengan kecenderungan tuntutan organisasi, tuntutan kepemimpinan akan mengarahkan pada perkembangan kualitas kepemimpinan yang demokratik, kuat dan efektif (democratic, strong, and effective leadership) dengan ciri-ciri yang menonjol, antara lain, visi (vision), misi (mission), nilai (value), keberanian (courage), integritas, dan harmoni (integrity and harmony)




Penulis : Pendekar Baru Bangun Tidur. Ha3 x Luluk

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Saya kira gagasan anda perlu pendefinisian ulang, perlu satu bendel kamus pemerintahan: dan menurut saya intinya satu: Penipu!!!