online degree programs

Rabu, Desember 17, 2008

Rokok dalam perspektif Ahli Hisap

Hembusan asap dikeluarkan lewat mulut sambil ditemani teman-teman yang lagi diskusi, itu adalah salah satu kenikmatan merokok. Rokok juga bisa menjadi obat bagi orang yang sendang patah hati. Apalagi ditengah kesunyian malam sambil merenungi hidup ini di barengi dengan dzikir di saat menyedot dan mengeluarkan asap sebuah kenikmatan juga.
Tetapi kenikmatan itu sekarang mulai berganti dengan ketidak tentraman karena ada isu bahwa Majlis Ulama Indonesia akan mengharamkan rokok. Para ulama’ memang punya hak untuk mengharamkannya karena mereka adalah pewaris para nabi. Perlu diketahui orang yang bisa mewarnai dunia salah satunya adalah nabi(selain filosof)
Digelontorkanya wacana bahwa merokok itu haram adalah semata-mata ketika kita cermati adalah sebuah wacana yang syarat akan dunia politik, masyarakat indonesia tidak sadar bahwa wacana-wacana yang keluar pada saat-saat sekarang terkesan sudah terlalu banyak menghadirkan ide-ide yang tidak krusial sebagai contoh wacana merokok itu haram atau yang lebih ekstrim diusulkanya undang-undang pornografi dan pornoaksi, hal ini dirasakan banyak kejanggalan didalamnya. Ketika kita bisa sedikit berfikir bahwa wacana-wacana semacam ini sengaja dibuat oleh para agen yang menghendaki rusaknya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mempertegas analisa tersebut dapat kita lihat setelah anggota dewan menggodak undang-undang tersebut banyak pro-kontra yang ada didalam proses tersebut lebih ekstrimnya masyarakat bali khususnya menentang keras terbitnya undang-undang tersebut ada aksi menentang,hal ini sangat disayangkan yang seharusnya undang-undang adalah sebagai payung hukum untuk mengatur tatanan kehidupan masyarakat sudah tidak dapat lagi dirasakan semacam itu, pemerintah dalam hal ini sebagai aktor yang harus bertanggung jawab terhadap kerusakan tatanan ini karena dengan kata lain banyak daerah yang akan membebaskn diri dari indonesia, wacana merokok itu haram juga dapat mendatangkan pengaruh setimen negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam konsep NKRI
Jauh yang lebih penting yang harus dipikirkan adalah siapa yang berperan dalam hal ini agen kah atau siapa?Majelis Ulama Indonesia selaku organisasi yang langsung diberikan kewenangan oleh pemerintah, sebetulnya dengan kondisi sekarang, juga sudah tidak relefan lagi karena lembaga ini sudah jauh masuk dalam ranah yang seharusnya dia tidak bisa memasuki, tugas dari lembaga ini dirasakan sudah mengkotak-kotakan masalah kepercayaan
Seringnya MUI membuat fatwa itu akan mempengaruhi kharisma bagi anggota MUI itu sendiri. Bahkan fatwa MUI banyak yang dilanggar seperti fatwa Gosip itu haram. Memang yang bisa mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh MUI hanyalah orang yang mempunyai keyakinan tinggi terhadap keyakinanan yang mereka anut.
Tidak ada dalam ajaran agama(islam) yang mengatur tentang haramnya sebuah rokok, disitu Cuma tercantum bahwa umat muslim dilarang untuk merusak jasadnya sendiri. Namun daam kontek perusakan jasad juga masih bersifat mengambang pemaknaan artinya, kita bisa lihat orang yang fanatik dengan cucu Nabi Muhammad mereka memperingatinya dengan menyiksa dirinya sendiri, sebagai bukti ketaatan mereka kepada Hasan-Husen yang dulu pernah disiksa oleh bani Umaiah di padang Karbila. Karena saking fanatiknya mereka juga ingin merasakan apa yang pernah dirasakan oleh cucu Rosullah tersebut.
Dalam konteks Islam mempunyai pandangan antara manfaat dan madhorat. Jika memang manfaatnya untuk umat itu penting maka itulah yang diutamakan. Jika ditilik dalam realitas manfaat rokok dalam perekonomian Indonesia sangatlah memegang peranan penting, didalam perusaahan rokok terdapat puluhan ribu buruh yang hidupnya bergatung pada rokok.
Jika fatwa MUI tentang pengharaman rokok dan diperkuat oleh undang-undang maka pengangguran akan meningkat. Dan kemana arah kita untuk menyalahkan? Apakah MUI mau memberi lapangan pekerjaan bagi mereka yang di PHK dari peruahaan rokok tersebut.
Wacana pengharaman rokok bukan hannya meresahkan para ahli hisap-sebutan orang yang suka menghisap rokok- tetapi juga meresahakan orang yang tidak merokok. Seharusnya tidak harus se-frontal itu jika hanya untuk menjaga kesehatan umat cukup hanya dibuatan peratuaran tentang arena merokok bagi kaum ahli hisap.


Muhtar Said
Kordinator Komunitas Mata Hati dan Mahasiswa Hukum Unnes Semester 5,

13 komentar:

Anonim mengatakan...

Apapun alsannya rokok tetap haram

Anonim mengatakan...

apa alasanya kok haram?

Anonim mengatakan...

Cak Edsu gima to... alasannya itu kan udah jelas kata anonim: APAPUN!

he he...

salam,
Taufiq

Anonim mengatakan...

Salah! seharusnya yang diharamkan itu Fatwa MUI-nya...

(Giyanto: bukan perokok)

Anonim mengatakan...

internet juga haram. lha piye jal, situs porno sama judi on line masih gantian di peringkat 1 dan 2 paling laris.

ndak ada rokok, ndak ada nge-net, ndak ada fatwa-fatwa nan.
haram semua!

ttd
fah

Anonim mengatakan...

semua salah!salah!salah! pokoknya kehidupan itu haram,ha2...

Anonim mengatakan...

heh...yang haram itu ya pikiran yang mengharamkan hehehe.... porno dan jijik itu kan hanya ada di pikiranmu aja hehe.... haram, haram...ndoelmoe....!!!

Anonim mengatakan...

apapun alasannya merokok itu haram....
kalo di "DIROKOK"...?
haram ga...


chox
(pejuang Cukai)

Anonim mengatakan...

Haram hukumnya komentar di blog ini!!!!!
Tulisan ini haram juga

luluk

Anonim mengatakan...

heh...haram mikir, cukup taklid....hehehe....haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, haram, ....

Anonim mengatakan...

teman2 nie apa - apaan...

biar kapalnya saja yang haram.. yang naik kapal jangan.. cantik2 sih...



hariz

Anonim mengatakan...

buku yang paling haram itu, bukunya umar...

Umar Haram...

jangan dimakan... ya...

siraH

Elisa mengatakan...

Wah, tulisan lama, ya. Padahal ini menarik sekali buat dibahas.

Kapan-kapan lah..