online degree programs

Sabtu, November 22, 2008

TERORISME BARU GEJALANYA

Menangkap, mengadili, dan memidanakan pelaku terorisme ternyata belum menyelesaikan persoalan. Kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) ini, sesungguhnya berasal dari kemiskinan dan kebodohan.




Penangkapan pelaku terorisme beberapa waktu yang lalu pantas dipujikan kepada aparat. Namun, itu baru menenangkan gejala sesaat dari suatu kejahatan. Kemiskinan dan kebodohan faktor fundamental. Tanpa kebodohan, ajaran terorisme tak akan mudah di anut (brain washing) para pengikut barunya, tanpa kemiskinan dan pekerjaan yang layak, para pengikut teroris pun tak mau menerima pekerjaan ini.

Untuk meyakinkan akan uraian di atas, mari kita tengok teori penyebab kejahatan berikut ini. Bardanawawi (2008) mengkonstatasikan bahwa konsentrasi pidana diperhatikan pada: tindak pidana (crime), kemudian ke pelaku (offender/ the criminal), dan masyarakat (society). Pertama, tindak pidana, menekankan persoalan pada perbuatannya saja, sehingga penanganannya pun melalui sanksi. Dalam konteks ini dikenal dengan tujuan absolute (vergeldings), yakni metode pembalasan, hukuman dijatuhkan sebagai pembalasan terhadap para pelaku karena telah melakukan kejahatan.
Kedua, pelaku (offender/ the criminal) kejahatan. Kejahatan di nilai bersumber pada pelaku, sehingga study biologi dan perilau manusia menyatu dengan studi ilmu hukum antara lainnya melahirkan, kriminologi. Kriminologi sebuah ilmu yang mempelajari kejahatan dari pelakunya. Penangganan kejahatan dalam kategori ini dilakukan dengan “rehabilitasi”.

Terakhir, kejahatan bersumber masyarakat (society), kondisi sosio-ekonomi, sosio cultural merupakan penyebab terjadinya kejahatan. Sehingga diperlukan sebuah langkah intregatif untuk menanggulanginya. Faktor kemiskinan, kemelaratan, dan penindasan merupakan persoalan aktual yang perlu ditanggulangi melalui kebijakan hukum pidana nasional yang linier dengan kebijakan pembangunan nasional.

Beranjak dari pemahaman asumsi pertama, kita dapat menilai bahwa perbuatan pidana bisa dilepaskan dari pelakunya “hanya” dengan pembalasan, tidaklah benar. Amrozi Cs kasus bom bali di vonis mati pun tak akan menghilangkan watak perbuatan terorisme-nya. Mereka tetap berpotensi melakukan tindak kejahatan serupa misalnya dibiarkan lepas dari jeratan hukum.

Maka, perhatian yang benar adalah perhatian pada pelaku dan masyarakat, bukan semata-mata tindak pidana saja. Perhatian yang ditujukan pada pandangan asal muasal tindak pidana yang kedua dan ketiga, pelaku dan masyarakat, metode yang cukup membantu. Kejahatan tak bisa di pisahkan dari pelakunya, menangani kejahatan mestinya harus mempelajari pelaku kejahatannya.

Ketika orang mempelajari kejahatan yang bersumber dari pelakunya, maka dikemukakan pertanyaan mendasar, bagaimana seseorang menjadi teroris?. Kebanyakan mereka adalah orang yang memiliki keterbatasan intelektual, sehingga dengan mudahnya tercuci otak dengan ajaran/ doktrin jaringan teroris. Kaderisasi di tubuh sindikat jaringan teroris tak pernah lepas dari cuci otak (brain whasing), membentuk militansi kader sampai tuntutan bunuh diri dipintapun akan diberikan.

Bagi doktrin keagamaan dalam jaringan teroris yang ada di Indonesia, mereka kebanyakan berdalil bahwa, islam memang menganjurkan dan memberikan jusifikasi kepada muslim untukk berjuang, berperang (harb) dan menggunakan kekerasan (iqbal) terhadap para penindas, musuh-musuh islam. Dengan doktrin ini, mereka menggunakan jalan kekersan yang membabi buta tanpa memperhitungkan korban tak berdosa (innocent victim) dalam setiap aksi terornya.
Ajaran inilah yang perlu diluruskan dan dipisahkan dalam benak pelaku, dalam upaya represif dan preventif. Merehabilitasi pelaku teroris dan sosialisasi kepada masyarakat, bahwa, islam sebagai agama yang Rahmatan lil Alamin jelas menolak penggunaan kekerasan demi tujuan-tujuan (al-ghoyat), termasuk tujuan yang baik sekalipun. Sebuah kaidah Ushul sekalipun dalam islam menegaskan al-ghayah la tubarrir al wasilah (tujuan yang tidak menghalalkan segala cara.

Dengan diberikannya perhatian penting akan bahaya ajaran/ doktrin cuci otak teroris ini, maka penting kiranya melakukan rehabalitasi dan sosialisasi tentang dampak buruk dan kesalahan ajaran sesat itu. Bisa melalui pendidikan sebagai alat perlawanan terhadap terorisme ini.
Terakhir adalah masyarakat sebagai sumber kejahatan teroris. Di katakana demikian, karena tiada perbuatan jahat tanpa sebab subtansial seseorang melakukannya. Sebab terpenting lahirnya perbuatan jahat adalah kondisi sosio-ekonomi yang terpuruk, kemiskinan. Tenyata pelaku terror yang telah tertangkap sebagian besar memiliki latar belakang pekerjaan yang tidak tetap, pedagang asongan, makelar kecil, dan sejenisnya.

Hal ini membuktikan kepada kita betapa berpengaruhnya keterpurukan di bidang perekonomian terhadap jumlah tindakan kejahatan, termasuk teroris. Kemiskinan di Jawa Tengah tercatat pada tahun 2004 sebanyak 21, 11 % penduduk Jawa Tengah berada dalam status masyarakat miskin (BPS, 2007: hal 185).

Sementara pengangguran yang ditandai dengan banyaknya pencari kerja di Jawa Tengah dari tahun 2002 sampai 2006 selalu bertambah. Pada tahun 2002 pencari kerja berjumlah 100.499, tahun 2003 pencari kerja berjumlah 21.638, pada tahun 2004 sebanyak 190.425, pada tahun 2005 meningkat lagi mencapai 239.079 dan mengalami puncaknya pada tahun 2006 pencari kerja mendulang angka 508.572 atau setengah juta lebih.

Dari data mengerikan ini mestinya, kebijakan penanganan tindak pidana terorisme ini harus sejalan integral dengan kebijakan pembangunan nasional. Kebijakan penanganan tidak bisa berdiri sendiri mengurus masalah bahaya terorisme ini. Jika ingin menyelesaikan persoalan secara tuntas, maka harus linier sebagai sub ordinat dari rangkaian kebijakan pengentasan kemiskinan dan pengangguran.


Awaludin Marwan, SH

4 komentar:

Anonim mengatakan...

mas luluk, saya kira manusia bukan seperti tong, yang hanya menampung. juga bukan seperti keranjang yang hanya menampung beberapa, seraya meloloskan sisanya..
manusia, se-tidak kritis atau kreatifnya mereka, tetap membawa fitrah sebagai pelaku distorsi.
bukankah demikian?

nandank mengatakan...

Negara ini harus banyak belajar dengan negara lain tanpa gengsi,Banyak yang perlu di Rehabilitsi baik dalam segi ekonomi,sosial,politik,budaya dan pendidikan.


buat kritik BAGID DecH,.....

Saran : referensi diperbanyak agar ilmunya lebih terexplore.


Sukses buat mas LUluk dengan dek.....hhikkhikk

Anonim mengatakan...

Niklas Luhmann mengkonstatasikan manusia sudah ternegasi oleh struktur dan menjadi bagian dari sub sistem kecil yang terbilang. Teori sistem yang memperbaru The Social System. Humanisme hilang, kemana ya, kritik Habermas pada Social System Luhmann.
Fahmi, sebagian orang tidak hanya berpikir radikal sampai ke akar-akarnya dan terus bertanya, tapi terkadang sebagian diantaranya, bahkan lebih banyak lagi mereka adalah orang yang "percaya buta". Sesungguhnya inilah persoalannya orang tidak merasakan proses perolehan pengetahuan melainkan produk pengetahuan yang tertranformasi ke dalam laku begitu saja tanpa pra-refleksi. Makna tak hanya terdistorsi, tidak hanya terjadi kesalahpahaman saja, tak pula terjadi pemiskinan makna, tetapi juga menyatu dengan kata batin yang penerima teks bahasa. Pada titik ini manusia sudah tak merasakan cogito-nya, hilang eksistensinya yang idealnya eksis.

Abdul Haris Fitrianto. mengatakan...

konon, dalam kitab suci agamaku, juga ada bahwa musuh agama adalah kemiskinan dan kebodohan... nah, kalau terorisme dengan merek agama2 tertentu?mbuh..