online degree programs

Kamis, Mei 22, 2008

selingan...

berawal dari jenuh, mungkin wajar untuk waktu tertentu orang mengalami jenuh.. menyendiri dikamar kos, entah apa yang harus dilakukan? malam lihat televisi sampai pagi nonton tv, acara demi acara terlewati dan semuanya menawarkan kabar yang tidak mengasyikan.. berita diwarnai aksi kekerasan, demontrasi, kriminalitas, sinetron penuh dengan kepura-puraan dan hayalan, infotaimen terlalu banyak terlibat dengan aib seseorang hingga masalah ketiak digsipkan. akh... aku keluar dan melihat orang-orang susah yang terlalu lama melangkah dengan keputus asaan, sebagian lagi suka memaksakan kehendak. aduh.. kenapa begitu besar beban yang ditanggung orang-orang yang hidup di Indonesia sekarang ini. mereka meratapi nasib mereka menyombongkan nasib mereka mengejar nasib sebagian berusaha merubah nasib. ada apakah dengan kehidupan ini? sedang kawan mengeluh karena tersingkir, adalagi kawan yang menangis meratapi jasad ibunya, sedang seorang kakek berjalan mencari sampah plastik yang untuk dijual kembali. aku disini menulis yang aku lihat bukan yang aku pikirkan.
ketika SBY-JK memperingati HARI KEBANGKITAN NASIONAL di gelora bung karno, sebagian kawan-kawan memperingati dengan menenggak arak bali dan maen kartu. banyak mahasiswa yang tak paham dengan maksud kuliahnya lalu asyik bergaul dengan gaya yang mereka akui sebagai jalan untuk meningkatkan harga diri hingga harga yang ditawarkan mahasiswi-pun tinggi (dunia ajeb-ajeb sangat digemari). kampusku menjadi ajang bisnis atau bahkan para birokrat menggunakannya untuk memperkaya diri, entah itu korupsi atau apa? sebab belum ada KPK yang membuktikannya. tapi banyak hal-hal yang sepertinya tidak wajar dikampusku.
sebagian lahan pertanian telah terbengkalai tak terolah, banyak buruh tani yang pindah pekerjaan sebagai buruh pabrik, lalu demo minta kenaikan gaji. o ya.. guru-guru sedang dilanda kecemasan, para pengangguran meratapi nasib di pinggir kuburan, kuli jalanan terus menggali dan memperbaiki jalan walau mereka tak menikmati jalan tersebut. tukang kebersihan jalan dan para ibu-ibu pedagang sayur dipasar tradisional sama-sama berkerut wajahnya, mobil mewah melintas melewati tangisan anak jalanan dan pengemis yang kelaparan, apakah ini karma ataukah ini nasib yang sewajarnya, mengapa pemerintah begitu besar menentukan nasib seseorang, siapa yang kaya siapa yang miskin, siapa yang sukses siapa yang susah, siapa aku siapa kamu,
seperti agama dalam KTP, pemerintah tak mencerminkan tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup rakyatnya, selalu mengelak demi meningkatkan kemiskinan padahal rakyat menderita kesusahan.
disini.. di komunitas ini, mencoba menawarkan fakta daripada teori. karena terlalu sering teman-teman ngeyel saling mempertahankan teori-teori dari orang yang mereka idolakan. maaf.. jika saya tawarkan rasa yang mereka rasakan.

3 komentar:

Anonim mengatakan...

Biar bisa terbaca, kelihatane temen-temen lebih suka baca komentar ketimbang tulisan inti. ha..3X. Kemarin dari jakarta aku ngasih masukan pada orang-orang di Senayan sebagai berikut :

Hal : Masukan untuk Revisi UU Pilpres
Nomor : 06/V/08



Kepada
Yth. Pansus RUU Pilpres DPR RI
Di Senayan

Dengan hormat,
Kami Non Government Organization (NGO) Democracy Watch Organization (DEWA-ORGA) hendak berpartisipasi memberikan masukan guna penyempurnaan RUU Pilpres. Beberapa pemikiran kami sampaikan sebagai berikut :
1.Penyederhanaan Partai Secara Alamiah
Angka 30 % ataukah 15 % jadi perdebatan ditengah perhelatan penyempurnaan RUU Pilpres. Menurut pandangan kami, angka 30 %-lah idealnya kandidat diajukan melalui partai atau gabungan partai. Dengan sebuah sistesis bahwa angka sebesar 30 % memanifestasi iklim politik yang kompetitif. Artinya dari sekian banyaknya partai –tercatat di Dep HukHAM 75 partai yang berhak mengambil formulir dan 66 partai yang mengikuti tahapan selanjutnya- akan terseleksi dengan sendirinya, mana kira-kira partai yang memiliki profesionalisme dan intregitas kader, dibuktikan dengan kuantitas jumlah perolehan suaranya, maka hanya dialah yang berhak mengajukan kandidat.
Di era multipartai seperti beberapa dekade ini, perlu adanya mekanisme penyederhanaan dan perampingan partai, tetapi secara alamiah melalui perangkat politik hukum. Penyederhanaan atau perampingan dilakukan bukan dengan tekanan seperti masa Orde Baru, namun dengan sebuah system yang kooperatif dan responsif, dengan aturan yang dapat dipertanggung jawabkan secara normatif, sossiologis, dan filosofis.
Di tengah-tengah opini bahwa partai di Indonesia kurang menjalankan fungsinya dengan baik, kententuan penyederhanaan dan perampingan membawa secercah harapan bagi peningkatan mutu dan kualitas partai. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa sebagian orang mengatakan bahwa partai tidak menjalankan fungsi sebagai sarana recruitmen politik –bahkan praktek dagang sapi masih terlihat di pilkada-pilkada daerah, partai opsisi dan pro pemerintah tidak konsisten menjalankan check and balances, karena satu sisi partai ini memiliki kader yang didudukkan di eksekutif sebagai menteri, namun tetap mengkritik kebijakan pemerintahan SBY-JK, bahkan sebagai sarana pendidikan politik dan sosialisasi politik sendiri jarang sekali partai menjalankannya, hanya pada saat menjelang pemilulah partai ini berkegiatan dan berlomba-lomba mengklaim diri sebagai partai yang telah menjalankan fungsinya dengan baik. Dengan demikian partai yang baiklah sebagai partai yang boleh mencalonkan presiden, bukan sembarang partai.

2.Pemisahan Pileg dan Pilpres
Dikursus tentang waktu penyelenggaraan pemilihan diramaikan dengan manakah yang harus terlebih dahulu dilaksanakan? Pilegkah? Pilpreskah? Atau waktunya bersamaan?. Bagi yang percaya bahwa pileg waktunya diberlakukan sama halnya dengan pilpres, adalah mereka yang kebanyakkan memiliki pertimbangan masalah financial. Penyelenggaraan pemilihan secara bersamaan akan lebih menghemat biaya. Jadi demokrasi yang selama ini di nilai mahal secara financial, harus berangsur-angsur di carikan alternatif pemecahannya, supaya apatisme terhadap demokrasi tidak meluas dan menekan angka penolakkan demokrasi.
Namun, kami dalam konteks ini justru menyarankan agar pemilihan benar dilakukan secara terpisah. Pemilihan legislatif terlebih dahulu, dengan asumsi memberi kesempatan partai-partai baru untuk berkompetisi dengan partai-partai lama, sehingga persaingan dapat dilakukan secara adil, karena dengan begini, partai-partai baru masih bisa berpartisipasi mencalonkan presiden, jikalau perolehannya mumpuni. Selanjutnya, pemilihan presiden diselenggarakan di waktu yang relatif jauh dengan penyelenggaraan pileg. Masyarakat pemilih tidak merasakan jenuh dengan pentas yang ada, di sisi yang lain ada jeda waktu bagi mereka untuk berpikir dan mempertimbangkan kira-kira calon kandidat presiden manakah yang sesuai dengan hati nurani dan kerangka logis mereka. Otomatis setelah pileg ini diselenggarakan akan banyak calon yang bermunculan –mencuri start kampanye dan melakukan sosialisasi lebih awal, tentu akan mudah bagi masyarakat jikalau pemilihan presiden ditempatkan jauh setelah pileg, agar supaya masyarakat pemilih lebih lama mengenal calon-calon presiden yang bermunculan tersebut.
Belajar dari Amerika, pemilihan legislatif terpisah dengan pemilihan presiden. Pada 2006 kemarin pemilihan parlemen dimenangkan oleh kubu partai demokrat, selanjutnya 4 Nopember 2008 mendatang akan diselenggarakan pemilihan presiden yang pada saat ini masih dilaksanakan primary diikuti oleh Obama dan Hillary dari Kubu demokrat dan Mc’cain adri Kubu Republik. Suatu pengaturan jadwal dan tahapan yang ideal, memberikan kesempatan kepada elit dan masyarakat untuk dapat berfokus pada satu titik pentas demokrasi –pilihan parlemen atau presiden, dan tentunya memberikan waktu khalayak pemilih untuk berfikir lebih lama untuk menentukan siapa elitnya mandatang. Bukan seperti Indonesia yang terkesan dipaksakan secepat-cepatnya menjalankan pemilihan secara serempak yang pada akhirnya hanya melahirkan elite dengan kualitas pas-pasan.

3.Delik Khusus, Perlukah?
Wacana tentang penambahan sanksi baik administratif atau pidana menguat dalam penyempurnaan draft RUU Pilpres. Hal ini memang tak jadi soal, tetapi persoalan muncul manakala delik khusus ini diperlakukan untuk subjek hukum yang lebih luas, misalnya dalam UU Pemilihan Legislatif, sanksi tidak hanya ditujukan pada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam election process saja -penyelenggara, kandidat, dan panwas saja-, namun diintrodusir dalam wilayah yang lebih luas hingga menyentuh pada intelektual dan cendikia khususnya di bidang riset dan bahkan kalangan pers juga ikut disertakan dalam kriminalisasi.
Harusnya, penambahan sanksi ini ditujukkan pada pelanggaran yang lebih banyak dilakukan oleh calon beserta tim suksesnya. Dengan sanksi yang lebih berat, diharapkan kandidat terpilih merupakan kandidat yang kompetitif dan lebih berkualitasm, sebab, dia mampu bermain cantik yang telah melewati banyak aturan-aturan berat yang mengikatnya saat proses pemilihan berlangsung.

4.Persyaratan Kandidat
Persyaratan kesehatan dan pendidikan lebih bernuansa politis ketimbang idealis, sebab kita sudah dapat melihat figur-figur yang sensitif dengan persyaratan tersebut. Agar tidak ada tendensi-tendensi tertentu, ada baiknya persyaratan ini dibuat mudah agar semua kandidat bisa mengikuti proses politik dengan wajar, dan tinggal rakyatlah yang memiliki kewenangan penuh menentukan layak atau tidak layaknya seorang kandidat.
Disamping kemudahan mencalonkan diri, perlu dilihat bahwa draft pemerintah dalam kententuan persyaratan ini masih perlu disempurnakan. Terkait dengan persyaratan yang lebih kental bernuansa diskriminatif, yakni persyaratan tidak pernah terlibat dalam G 30 / PKI harusnya sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Pernyataan diskriminatif ini perlu dihapuskan.

5.Penghapusan Kampanye Terbuka
Metodologi kampanye terbuka dengan banyaknya hiburan di panggung lapangan luas sudah tidak populer lagi. Kampanye ini berdasarkan catatan Democracy Watch Organization (DEWA-ORGA) selama ini memantau proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung di daerah-daerah, banyak tidak mendidik secara politis pemilih, melenceng jauh dari tujuan ideal diadakannya kampanye tersebut. Dengan kampanye terbuka nanti akan diikuti dengan arak-arakkan, pelanggaran lalu lintas, dan rawan tersulut konflik dan anarkisme. Jadi kampanye ini harus dihapuskan

6.Meretas Aturan Sosialisasi: Tekan Angka Golput
Golongan putih sebuah fenomena yang tak bisa dihilangkan dalam tradisi pemilihan secara langsung. Golput dalam konteks konsep perilaku pemilih (voting behavior) yang terpisah dari ideologi. Dilihat dari preferensi, menggunakan legitimasi formal dan prinsip memilih sebagai hak (voluntary voting), golput bukanlah suatu pelanggaran atau perbuatan melawan hukum. Kendatipun jumlahnya bisa melebihi jumlah suara pemenang, golput tidak membatalkan pemilu. Namun, tingginya angka golput menunjukkan kurangnya legitimasi dan kepercayaan terhadap pemilu dan pemenang.
Pada pemilu DPRD Jateng tahun 2004, angka golput (22,06 persen) dibawah partai pemenang pemilu/ PDI-P (23,09 persen). Dalam pilpres putaran pertama, angka golput (23,44 persen) juga dibawah Mega-Hasim sebagai pemenang (24,90 persen). Dalam pilpres putaran kedua, dukungan SBY-JK sebagai pemenang (38,48 persen) masih mengalahkan golput(28 persen). Namun untuk pemilu DPD, akumulasi seluruh suara 4 anggota terpilih (20,59 persen) dikalahkan golput (31,14 persen). Selanjutnya, sepanjang 2005-2007, golput memenangi 11 (42,31 persen) dari 26 pilkada kabupaten /kota. Kesebelas daerah tersebut adalah Kota Pekalongan dan Kota Surakarta, Kabupaten Kendal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Pemalang (2005), Kota Salatiga, Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Pati (2006), serta Kabupaten Jepara (2007). Dengan demikian secara presentasi pilkada yang dimenangkan golput meningkat dari 41,18 daerah (2005), 42,86 persen(2006) menjadi 50 persen(2007). Dari sebelas pilkada itu, rata-rata golput sebesar 36,74 pesen jauh diatas suara bupati/walikota terpilih sebesar 26,10 pesen. Selisih perbandingan itu rata-rata 26 pilkada kabupaten/kota sangat tipis, yakni golput 31,38 persen dan bupati/walikota terpiliih 35,12 persen. Data itu menunjukan besarnya potensi golput dan bahkan kemenangan golput dalam pilgub.
Faktor penyebab golput disamping pilihan politik bagi sebagian khalayak yang apatis terhadap proses politik, juga mereka yang kurang akan informasi seputar pemilihan. Tentu saja faktor kekurangan informasi ini dapat dirunut akar permasalahan, ada apa dengan sosialisasi pemilihan dewasa ini?. Sosialisasi yang kurang maksimal kemudian menjadi persoalan yang harus diketengahkan
Dengan demikian, pengaturan sosialisasi menjadi BAB tersendiri sangatlah signifikan dilaksanakan. Sosialisasi berisikan pendidikan politik, di beberapa daerah beberapa sosialisasi politik, khususnya yang berkenaan dengan pilkada tidak maksimal bahkan ada kecenderungan bertolak belakang dengan tujuan sosialisasi itu sendiri.

7.Gagasan Ekstrem Sindrom Amerika
Democracy in America sebuah buku yang di tulis Alexis de Tocqueville aristokrat sekaligus sosiolog Prancis, telah memberikan banyak pelajaran tentang demokrasi dari tinjauan filosofis hingga ke elemen teknis. Pada dasarnya Tocqueville sama halnya dengan penulis kenamaan lainnya seperti Kant, Hegel, hingga zaman Plato, Scorates, dan Aristotelis, yakni prinsip mayoritas yang diutamakan. Namun keunikan tulisan Tocqueville terletak pada komprehensifitas dan objektifitas pandangan terhadap demokrasi di Amerika. Bila di bandingkan, minimal terdapat sekian perbedaan antara tradisi demokrasi Amerika dan Indonesia. Bahwa saduran habis system ketatanegaraan amerika yang di tandai dengan Kongres di Amerika sendiri mempunyai 2 lembaga yang jika mereka bertemu dalam suatu tugas dan wewenang tertentu disebut Kongres. Kongres terdiri atas 2 lembaga yaitu House of Representative dan Senate. Sama halnya manakala Indonesia memiliki MPR RI berikut DPR RI dan DPD RI-nya. Namun legislative Amerika konsisten menjalankan fungsinya, yakni Passes federal laws. (Menyetujui Undang-Undang federal). Passes federal budget, levies taxes and funds executive functions (Menyetujui anggaran federal, pajak dan fungsi keuangan eksekutif. Establishes lower federal courts, judicial positions (untuk membuat peradilan rendah federal, menentukan posisinya. Approves treaties and federal appointments (menyetujui perjanjian internasional dan pengangkatan pejabat federal. Declares war (menyatakan perang).
Tidak ada salahnya Indonesia menyadur beberapa system pemilihan Amerika yang relevan dengan kondisi transisi demokrasi seperti saat ini. Dengan system ketatanegaraan sebagaimana diuraikan diatas, Amerika juga memiliki system pemilihan presiden dengan model primary (pemilihan pendahuluan). Kami menyakini bahwa system pemilihan pendahuluan akan lebih banyak bermanfaat ketimbang system pemilihan yang ada selama ini di Indonesia.

azzam mengatakan...

sudah banyak kata tertulis entah di kertas lusuh,media bebas,atau tembok putih.

sudah banyak suara bergema,dalam lantunan lagu,puisi para perasa,bahkan teriakan murka para teraniaya.

sudah banyak nyawa melayang,diatas aspal hitam di depan istana,di pojokan kota diantara gunungan sampah kemiskinan,bahkan dikakus umum dan selokan.

kenapa para penguasa sudah terlalu buta,untuk melihat semua keterpurukan,

kenapa para penguasa sudah terlalu tuli,untuk mendengar semua jerit ketidakadilan.

kenapa para penguasa sudah terlalu hambar,untuk merasa semua nyawa yang terbuang sia sia.

sampai akupun bingung kemana lagi semua bisa aku harapkan...

Anonim mengatakan...

itulah manusia...

slalu mengharapkan kesempurnaan...
tapi ia lupa...
bahwa sesungguhnya
kesempurnaaan itu hanya milik allah