online degree programs

Selasa, April 01, 2008

Pemenuhan Hak Sipil dan Politik dalam PIlgub



Kebebasan untuk menggunakan hak-hak politik (political rights) dan kebebasan sipil (civil liberties) sangat penting dipenuhi dalam pilgub Jateng. Hak sipil dan politik salah satu dari turunan rezim Hak Asasi Manusia (HAM) perlu ditegakkan dan dipenuhi dalam arena dan pentas demokrasi seperti halnya dalam pilgub Jateng kali ini. Di samping kepastian akan keuntungan yang hendak di dapat oleh penghormatan individu-individu, pemenuhan hak sipil dan politik ini berjalan seirama dengan meningkatnya kualitas demokrasi.

Peluang pemenuhan hak sipil dan politik ini dapat di temukan pada upaya peningkatan pendidikan politik masyarakat. Untuk menuju kapasitas masyarakat yang sadar dan cerdas dalam menanggapi politik diperlukan determinasi dan kemauan tinggi penyelenggara untuk melaksanakan pilgub yang tidak hanya bersih, tapi juga mendidik warga secara politis.

Kendatipun pemenuhan hak sipil dan politik layaknya menjadi tanggung jawab bersama, namun peran strategis penyelenggara yang memungkinkan untuk bertindak lebih luas dan lebih memiliki kompetensi, sudah sepatutnya menjunjung tinggi dan menempatkan hak sipil dan politik warga. Hak sipil dan politik kovenan internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political - ICCPR) UU No. 12 Tahun 2005 ini patutlah menjadi referensi penyelenggara, bahkan mengharmonisasikannya dalam setiap produk hukum yang diterbitkan.

Negara dalam hal ini diwakili oleh penyelenggara untuk melakukan sesuatu, semua upaya dan segala tindakan untuk menerima ( to mempromosikan ( to promote), menghormati ( to respect), melindungi ( to protect), dan memenuhi ( to fulfil) – memfasilitasi ( to facilitate) dan menyediakan ( to provide) – penikmatan hak-hak sipil dan politik. Jadi sejauh mana KPU Jateng menyelenggarakan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas.


Ancaman Pemenuhan

Selazimnya pemenuhan akan hak-hak sipil dan politi ini tak seperti semudah membalikkan telapak tangan Kepentingan politik praktis lebih dominan. Karena dalam implementasi pemenuhan hak-hak ini akan berhadapan dengan berbagai faktor penghambat. Pertama, rendahnya kemauan politik (political will) penyelenggara dalam menyelenggarakan pemenuhan hak sipil dan politik. Kondisi pertama ini kemungkinan terjadi akan bisa ditangulangi dengan kuatnya kontrol masyarakat dan lembaga non pemerintah dalam melakukan check and balances. Dengan demikian, penyelenggara tak hanya terdorong untuk menyediakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik, akan tetapi, kontrol yang kuat tersebut bisa mendorong lebih jauh pada penyelenggara yang independen, non partisipan dan profesional.

Kedua, dominasi dan kuatnya tekanan di arena kepentingan politik praktis. Dinamika politik memang diciptakan untuk mendidik dan membuat proses menjadi lebih mematangkan elit dan warga dalam berdemokrasi. Namun dinamika yang tidak terkontrol dan keblabasan akan menumbuhkan suasana chaos dan kondisi yang tidak menguntungkan tidak hanya saja bagi pemenuhan hakhak sipil dan politik saja, akan tetapi pemilihan yang ademokratis. Dinamika politik yang tidak terkontrol ini bisa di sebabkan dominasi dan kuatnya tekanan politik dari perilku elit yang tak etis. Sehingga perhatian terbuang untuk mengamankan proses pemilihan hingga selesai dan aman, dan tak mengindahkan pemenuhan hak-hak sipil dan politik warga.

Ketiga, situasi finansial yang rendah. Kekuatan financial menyumbang signifikan terhadap penyelenggaraan yang bersedia menyediakan pemenuhan hak-hak sipil dan politik. Dalam pilgub Jateng, kondisi financial hampir terasa cukup timpang. Hal ini dapat dlihat dari hampir separo bahkan lebih anggaran penyelenggaraan ini dipergunakan untuk pembiayaan (honorarium) aparat penyelenggara. Sedikit sekali porsi bagi pembiayaan pendidikan politik bagi warga. Pemenuhan hak-hak sipil dan politik dalam pilgub Jateng dirasa kurang maksimal.


Awaludin Marwan

Pegiat Organisasi Non Pemerintah

Tidak ada komentar: