online degree programs

Rabu, April 23, 2008

Menelisik Pelanggaran Pascapenetapan Calon


Penegakan hukum (law enforcement) perlu ditegakkan disetiap lini kehidupan. Tak terkecuali penegakan hukum di dalam pelaksanaan pemilihan gubernur Jawa Tengah. Bentuk pelanggaran terhadap aturan main (rule of game) mulai menampakkan perhelatannya dengan aksi dan argumentasi tertentu. Salah satu perdebatannya terletak pada pencurian star kampanye oleh kandidat calon gubernur dan wakil gubernur Jateng. Sebelum masa kampanye dimulai para calon sudah sibuk dengan aktivitas politik memasang sebanyak mungkin atribut sosialisasinya. Layak kiranya aktivitas ini disebut sebagai tindakan kampanye (campaign). Namun karena wacana di bangun sedemikian rupa dengan argumentasi hukum oleh kandidat beserta tim –bahwa tindakan tersebut bukanlah kampanye-, maka bentuk pelanggaran ini pun bias.

Argumentasi hukum dibuat tidak untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi tindak pelanggaran yang kemungkinan dan akan terjadi. Pelanggaran yang ditengarai dengan sosialisasi kandidat sebelum masa kampanye memang membuat banyak kalangan gerah. Pasalnya, dengan statement tanpa adanya kata-kata “ajakan” mereka berasumsi tindakan sosialisasi tersebut bukan merupakan pelanggaran pilgub dan sah-sah saja. Sehingga struktur kata dalam atribut sosialisasi pun dibuat sedemikian rupa sehingga untuk dapat diinterpretasikan tidak mengandung unsur ajakan sebagaimana yang tidak boleh dilakukan.

Dengan struktur pesan “mohon do’a restu”, “yang ditunggu”, “menuju jawa tengah sejahtera”, “bali ndeso mbangun ndeso”, “jateng bersatu untuk semua” menjadi awal penyampaian komunikasi antarcalon dengan pemilih melalui media perantara baliho, pamflet, dan lain sebagainya. Hakekatnya kata-kata ini terurai bukan tanpa makna, namun syarat akan pesan yang bertujuan menjalin komunikasi verbal dengan khalayak pemilih. Di akui atau tidak, kata-kata tersebut diatas merupakan sebuah pesan, Venus (2004: 70) mengkonstatasikan bahwa inti kampanye adalah pesan. Pesan inilah yang akan dipersepsikan, ditanggapi, diterima, dan ditolak oleh khalayak. Bahkan tujuan kampanye hanya dapat dicapai bila khalayak memahami pesan-pesan yang ditujukan pada mereka. Dengan kata lain, Pfau dan Perrot (1993) mengungkapkan bahwa dalam mengkonstruksikan pesan hendaknya harus hati-hati agar tidak menjadi boomerang effect yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan. Singkat kata, aktivitas sosialisasi yang di jalankan oleh Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah saat ini yang dirasa hanya sekadar mempublikasikan diri sebenarnya sudah merupakan aktivitas kampanye. Aktivitas kampanye yang ditandai dengan pemuatan “pesan-pesan” yang ingin di sampaikan kekhalayak masyarakat luas dengan maksud publisitas.

Aktivitas politik ini hendaknya dilarang dengan tegas dan ditindak lanjuti dengan pencopotan atribut sosialisasi pasangan calon. Perbuatan atau aktivitas ini bisa di gunakan kententuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2007 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2008. Dengan dugaan pelanggaran kententuan keputusan KPU tersebut, aktivitas tersebut dapat ditekan bahkan akan dapat di hilangkan. Sehingga sosialisasi etis dan layim bisa dilakukan sepantasnya, di mana sosialisasi hanya menyebutkan nama, gambar foto pasangan calon, ataupun nomor urut setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut selesai.


Penyalahgunaan Jabatan

Jaminan terselenggaranya pemilihan yang adil di mulai dari permainan etis yang di laksanakan oleh kandidat. Kandidat dituntut mengikuti aturan main, berada dalam suatu kedudukan yang sama, terutama kedudukan yang sama-sama tidak dalam keadaan menjabat pegawai atau pejabat publik. Dengan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur yang nanti akan di lakukan undian nomor urut pada tanggal 29 April mendatang, calon gubernur di wajibkan untuk melepaskan atau mengundurkan diri dari jabatan yang melekat padanya.

Penyalahgunaan jabatan cukup rentan terjadi yang ditengarai oleh calon yang berasal dari PNS atau penjabat kepala daerah Bupati/ Walikota Kabupaten/ Kota. Penyalahgunaan jabatan bisa ditanggulangi setidak-tidaknya dengan tiga langkah yang bisa ditempuh. Pertama, mencermati surat pengunduran diri kandidat calon. Surat pengunduran diri harus ada dan dikeluarkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang. Dengan surat ini, maka penjabat Bupati atau Walikota yang mencalonkan diri menjadi calon Gubernur dapat dipastikan secara administratif sudah tidak lagi menjabat dalam jabatan struktural maupun fungsional dalam pemerintahan.

Kedua, monitoring dilakukan oleh panwas, pemantau atau masyarakat terhadap kandidat agar tidak memanfaatkan fasilitas dinas. Pemakaian rumah dinas, modil dinas, terutama anggaran pemerintahan yang tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan calon dan tim suksesnya. Profesional pemantau, kuatnya kapasitas pengetahuan politik warga, dan ketegasan panwas cukup diperlukan untuk dengan berani dan proporsinal mencegah, mengungkap dan menindaklanjuti bentuk penyalagunaan fasilitas pemerintahan.

Ketiga, netralitas PNS. Dengan posisi sebelumnya kepala daerah atau PNS, besar atau kecil tentu memiliki peran dan pengaruh di lingkungan sekitarnya, khususnya lingkup kerja pemerintahan. Sehingga rawan sekali bagi PNS untuk turut serta mendukung secara langsung apalagi sampai menyediakan, membantu, dan bergabung dalam kepentingan pemenangan atau program calon dan tim suksesnya.


Awaludin Marwan, SH

Direktur Eksekutif Democracy Watch Organization (Dewa-Orga)

Tidak ada komentar: