oleh: Eko Setyo Atmodjo*
mungkin terbuai,tidak tahu atau memang dikondisikan agar tidak mau tahu sebetulnya kita sebagai rakyat bangsa indonesia yang merupakan bangsa besar memiliki kekayaan alam yang melimpah ruah namun ironis di dalamnya ada upaya pembodohan yang celakanya itu dilakukan oleh pemimipin negeri kita, banyak hal yang dapat diangkat sebagai bukti dalam konteks ini namun hanya satu catatan saya yang mungkin saya mengajak teman-teman semua juga untuk mengkritisi hal ini adalah masalah perpajakn di negeri kita tercinta ini.
slogan-slogan perpajakan yang terpasang menjulang tinggi yang hampir memenuhi setiap sudut jalan yang banyak berisikan seruan rakyat untuk membayar pajak yang salah satunya yang saya ingat PAJAK LUNAS TIDUR PULAS seakan mengganggu pikiran saya, banyak ungkapan yang harus saya ungkapkan disini mulai dari sedih, kasian, jengkel dan bingung.
fakta ini menunjukan bahwa para pemimpin negeri ini tidak memahami rakyatnya ditengah himpitan kehidupan, bukan anti bayar pajak dan bukan menjadikan negara tanpa pajak namun sangat ironis ketika semua yang menjadi kebutuhan khususnya kebutuhan primer dibebani pajak yang dalam hal ini nominalnya juga tidak sedikit.
hal yang sangat aneh ketika rakyat rajin membayar pajak namun semuanya itu kembali lagi untuk kehidupan rakyat,anehnya disini seakan-akan negara hanya event organizer yang hanya memfasilitasi penyetoran uang rakyat saja, tanpa memikirkan bagaimana caranya negara ini bisa memakmurkan rakyatnya tanpa pajak yang membumbung tinggi. dan memang tidak ada di dunia ini negara tanpa pajak karena pajak memang salah satu faktor untuk mengukur sehat atau tidaknya sebuah negara.
contoh saja banyak kekayaan alam negeri kita ini yang tidak kita manfaatkan sendiri seakan negara ini merupakan penyuplai kekayaan kepada negara-negara lain tanpa dapat imbalan apapun atau imbalan pada kelompok tertentu saja tanpa melihat kepentingan rakyat, banyak hal yang dapat diangkat disini free port misalnya negeri kita tercinta ini hanya dapat menonton kekayaan alamnya dikuras habis oleh bangsa lain.
ironis memang ketika itu tidak dimanfaatkan kita sendiri dengan dampak nantinya adalah kemakmuran rakyat, dengan pemanfaatan sumber-sumber daya alam ini tidak mustahil kehidupan rakyat akan lebih sejahtera tanpa harus di pusingkan dengan membayar pajak yang cukup tinggi dan membebani.
moment pilpres ini harusnya menjadi tonggak untuk memasuki babak baru dalam upaya pembenahan negeri ini kita harus benar-benar tahu sosok seorang pemimpin yang memang mengerti kesulitan rakyat indonesia saat ini.
*alumni Fakultas Hukum Unnes
gambar dari:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEglS3F7_AM7qkdMEk38_KjQPhqtmpvr3mkaS3t3fzHq1xpKDq4TwpLNUEwL0vXwMLHklGVg_EXyvM3pQllc0JIJX4KUx-TuOZ1eB7Um7N9agqMJt_g420vBYB59FY3tDgWWU5pXzUqN_8ak/s400/a.jpg
4 komentar:
PAJAK LUNAS, TIDUR PULAS",
saya sengaja menambahkan tanda koma ditengah pernyataan itu. Maksudnya, kita sebagai rakyat selalu dikejar-kejar untuk bayar pajak, dan jika sudah lunas maka para pejabat sana bisa tidur pulas.
saya sepakat dengan penulis, seharusnya pemerintah serius untuk memikirkan supaya kedepan rakyat tidak terlalu dibebani pajak berlebihan. Namun menurut saya, hal tersebut sangat sulit diwujudkan karena bagaimanapun negara membutuhkan pemasukan untuk berbagai keperluan misalnya pertahan nagara,. Hal yg paling mungkin dilakukan bagaimana memanfaatkan pajak yang ada dengan efektif. Sehingga rakyat yang sudah membayar pajak bisa menikmati kembali dalam bentuk lain seperti jalan raya yg bagus, pelayanan publik yang baik dan profesional dalam bidang apapun.
PERADILAN INDONESIA: PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT
Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap Rp.5,4 jt. (menggunakan uang klaim asuransi milik konsumen) di Polda Jateng
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Maka benarlah statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK). Ini adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan saja. Masyarakat konsumen Indonesia yang sangat dirugikan mestinya mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" untuk menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Sudah tibakah saatnya???
David
HP. (0274)9345675
Seharusnya rakyat bertanya:
1. Apa itu pajak?
2. Kenapa rakyat harus banyar pajak?
3. Kalau pajak bukan sedekah/hibah, lalu apa imbalan dari pajak?
4. Kalau pemerintah (penerima pajak) gagal menepati janjinya, apa sanksinya?
5. Kalau ada istilah wajib pajak, tentu ada istilah wajib mengembalikan pajak.
Ikut membership klub biasanya memang butuh membayar, karena ada ongkos untuk menghidupi klub ini.
Pajak adalah biaya untuk ikut membership nationality.
Entah kita yang bodoh atau organizer membership nationality yang hebat, siapalah yang tahu?
Posting Komentar