online degree programs

Rabu, Agustus 03, 2011

Makna Ujian Nasional bagi Kehidupan Siswa

Pada berita-berita di media minggu ini dinyatakan bahwa angka kelulusan Ujian Nasional (UN) naik signifikan, bahkan di Mimika dan Jayapura angka kelulusannya luar biasa. Jayapura sampai 99,99 persen anak-anak SMA yang lulus. Artinya, kalau pakai logika pemerintah, maka kualitas pendidikan di Jayapura mengalahkan Jakarta yang angka kelulusannya hanya 99,52 persen. Dan inilah yang diklaim pemerintah: bahwa naiknya UN adalah keberhasilan pendidikan dan bahkan dinyatakan juga di beberapa daerah sebagai naiknya tingkat kejujuran dalam mengerjakan UN. Entah parameternya apa, apakah dari aduan siswa atau guru, fakta dari tim pengawas, atau apa? Tapi apapun itu baik dari siswa, guru maupun tim pengawas UN, maka yang diawasi hanyalah proses UN saja, padahal amat sangat mungkin dengan formula 60:40 bagi UN dan nilai sekolah, maka proses ketidakjujuran dan kecurangan dilakukan di sekolah (dalam nilai sekolah).

Mengapa hal ini terjadi, apakah guru sudah tidak punya nurani, jawabannya bisa iya dan bisa sebaliknya, yakni: justru karena prihatin dan empati dengan siswa maka segala upaya dilakukan agar siswa nilainya tinggi karena sebagai syarat UN, jadi dasarnya adalah empati dan rasa sayang. Motif lain tentu adalah prestise sekolah, guru, kepala sekolah, kepala dinas dan lainnya. Selain itu di media pemerintah juga bilang bahwa UN sudah kredibel dan oleh karenanya derajat kemungkinannya untuk jadi pertimbangan masuk kampus makin besar. Apa ukuran kredibel tersebut juga tidak dibagi formula dan metodologinya pada publik, hmm….

Perayaan Lulus UN (http://nardakismono.wordpress.com/tag/un-100/)

Terlepas dari hiruk-pikuk kelulusan UN: corat-coret sebagai penanda kelulusan, histeria bagi yang lulus maupun tidak lulus, penyelenggaraan istighasah akbar menyambut UN, bahkan di Jawa Timur sampai datang minta air ke Ponari, minta pensilnya yang akan digunakan untuk mengerjakan UN dikasih mantra dan rajah, praktik drill & practice menjelang UN, semuanya terjadi sebagai satu paket fenomena psiko-sosio-kultural UN. Ada yang menganggap semua itu wajar, ada pula yang menyatakannya berlebihan, ada pula yang bilang kontradiktif dengan tujuan pendidikan. Nah, saya kira kebiasaan kita menerima semua konsep tanpa kritik agaknya harus diakhir dengan mengawali serangkaian pertanyaan, minimal seperti yang saya ajukan berikut ini.

Namun saya tidak akan berbicara soal data kecurangan, kebocoran, pengaduan, dan lainnya dari berbagai informasi yang bersliweran di media tersebut. Kalau ingin melihat data-data tersebut lihat saja sumber aslinya, yang akan saya lakukan adalah memaparkan—dalam arti analisis kritis—apa yang sebenarnya terjadi di balik praktik UN dan masalah-masalah yang ditimbulkannya, dasar logika dan ideologi apa yang mendasari praktik tersebut, pola dan mekanisme apakah yang terjadi dalam UN, untung rugi apa yang timbul dari adanya UN secara ideologis, kultural, dan nilai (values). Jadi ini adalah interpretasi yang lebih kontemplatif, lebih pada aras kritik ideologi dan refleksi kritis.

Beberapa Renungan Kritis

- Apa Makna Peningkatan dan Penurunan Nilai UN?

Kalau acuannya UN adalah pemahaman bahwa soal-soal yang diujikan melalui UN dan desain UN itu sendiri adalah merepresentasikan kualitas pendidikan dalam arti mengembangkan bakat, minat, optimalisasi potensi dan sejenisnya, maka peningkatan angka kelulusan UN adalah penting. Namun kalau soal-soal yang diujikan dalam UN dan desain UN itu sendiri tidak merepresentasikan kualitas tersebut, maka kenaikan atau penurunan nilai UN (secara nasional pun) tidak ada artinya. Sekarang mari kita lihat sekilas metode yang ada dalam UN: (1) jenis pertanyaan adalah multiple choie, (2) yang tidak lulus tidak dapat studi lanjut.

Apakah tepat menilai bahwa pertanyaan yang dijawab ala multiple choice itu menggambarkan kualitas hasil belajar seorang siswa secara keseluruhan dan maksimal? Kalau dilihat dari ranah yang diolah dalam pembelajaran: kira-kira soal-soal jenis multiple choice itu dapat menampung pertanyaan atau soal-soal kognitif, afektif, psikomotorik semuanya, atau dua di antaranya, atau hanya satu jenis saja? Kalau satu jenis saja, misalnya adalah kognitif, pertanyaannya adalah: bagaimana bisa alat test yang hanya menguji satu ranah pembelajaran dijadikan sebagai acuan untuk menilai kualitas pendidikan secara umum baik pada diri individu siswa maupun pendidikan secara umum?

Kalau dugaan saya benar—berdasarkan pengalaman mengikuti Ebtanas semasa SMA dulu dan sampai sekarang tidak beranjak dari jenis soal multiple choice—bahwa soal-soal yang diujikan hanyalah jenis soal untuk mengetahui kemampuan kognitif tingkat rendah (kalau tingkat tinggi adalah nalar kritis, kreativitas, inovasi dan lainnya yang cara mengetahui kualitasnya adalah dengan adu argumentasi, dialog, diskusi, menulis essei pendek, panjang, dan seterusnya), jelas tidak tepat UN dijadikan acuan mutlak menentukan kualitas capaian pendidikan seorang siswa. Jadi, nilai-nilai (tepatnya skor, score) yang didapat melalui UN hanyalah untuk mengetahui kualitas capaian pembelajaran siswa pada ranah kognitif tingkat rendah saja. Jadi, angka-angka UN yang begitu tinggi sekarang ini tiada lain adalah gambaran kualitas kognitif tingkat rendah dari anak-anak SMA pada umumnya. Bukan gambaran kualitas capaian pendidikan secara komprehensif dan substansial.

Nah, kalaupun UN dalam desainnya yang ada sekarang dijadikan sebagai peta pendidikan (mapping purposed), maka peta yang didapat adalah peta kualitas kognitif tingkat rendah siswa seluruh Indonesia saja, belum peta afektif dan psikomotorik. Tingginya nilai UN sekarang sejatinya menunjukkan bahwa pada kemampuan dan kualitas kognitif tingkat rendah siswa-siswa SMA di Indonesia sudah bagus. Nah, kalau soal angka kelulusan yang begitu tinggi itu lain soal lagi, karena memang rumusan kelulusan oleh pemerintah tahun 2011 adalah gabungan dari nilai UN dan nilai sekolah (nilai sekolah rumusnya adalah nilai rata-rata ujian sekolah dan nilai rapor siswa dari semester 3 sampai 5). Ketika ujian sekolah modelnya tetap soal-soal jenis multiple choice, maka tidak ada artinya dan tidak ada bedanya dengan UN yang sama-sama sekadar mengukur kemampuan kognitif tingkat rendah saja.

Akan agak berbeda kalau nilai dari sekolah yang dipertimbangkan untuk “lulus sekolah” (sikap saya pribadi tidak ada istilah tidak lulus di sekolah, semua lulus, namun di sini sekadar untuk menunjukkan betapa jenis ujian model UN tidak tepat dalam membangun praksis pendidikan yang substansial dan komprehensif) adalah hasil rapor sebagai track record siswa dari ia masuk SMA sampai keluar. Dengan catatan bawah sistem penilaian rapor siswa betul-betul menunjukkan kualitas penguasaan materi pada ranah kognitif, afektif dan psikomotorik, maka dapat diterima sebagai pertimbangan kelulusan, namun sekali lagi karena pendapat saya tidak ada istilah tidak lulus (alias semuanya lulus), maka penilaian rapor siswa tersebut harus dijadikan sebagai alat evaluasi siswa (bahkan guru, sekolah, dan daerah) tanpa adanya UN. Dengan kata lain bukan model persentase 60:40 kelulusan, melainkan 100 persen kualitas (bukan kelulusan) siswa dilihat melalui model rapor track record siswa tersebut…

Kembali pada realitas policy pendidikan pemerintah sekarang: Namun ketika melihat rumusan bahwa persentase UN adalah 60 sedangkan nilai dari sekolah adalah 40, maka jelas simpulannya: angka kelulusan UN sekarang juga setidaknya 60 persen menunjukkan kemampuan atau kualitas kognitif tingkat rendah via soal-soal multiple choice. Itu belum kalau kita telusuri lagi: apakah kemampuan bagus siswa dalam ranah kognitif tingkat rendah tersebut didapat melalui praktik dan proses pembelajaran yang substansial atau sekadar melalui drill & practice saja? Kalau lebih banyak kontribusi drill & practice-nya kira-kira kita dapat memahami kedalaman dan kedangkalan pengetahuan yang dipelajari, dapat juga dipahami apakah sekolah-sekolah kita dan termasuk pemerintah lebih mengutamakan proses pembelajaran atau hasil dalam bentuk UN? Akhirnya, sekali lagi, kenaikan angka kelulusan UN tahun 2011 tidak menunjukkan kualitas pendidikan secara substansial, melainkan lebih menunjukkan kenaikan angka kualitas kognitif tingkat rendah saja.

Apakah itu cukup untuk tujuan “mencerdaskan kehidupan bangsa”? Kira-kira problem utama bangsa ini adalah kemampuan kognitif atau afektif (moralitas, etika, estetika, toleransi, sensitivitas sosial, pemahaman kebudayaan, dst)? Kalau kita lihat capaian-capaian Olimpiade internasional dalam bidang yang mengandalkan otak (ranah kognitif) dan kemudian kita bandingkan dengan problem-problem moralitas, korupsi, terorisme dan lainnya, maka problemnya bukanlah ranah kognitif, melainkan afektif. Ironisnya, justru ranah afektif itulah yang tidak diutamakan dalam pembelajaran di sekolah-sekolah.


- Posisi UN: Tujuan Pendidikan itu UN atau Optimalisasi Potensi dan Bakat Siswa?

Pertanyaan ini penting untuk dijawab dan akhirnya akan menentukan derajat penting tidaknya UN dalam desain pendidikan nasional. Posisi dan peran-fungsional UN dalam pendidikan kita apakah diposisikan sebagai alat evaluasi, alat test atau tujuan pendidikan itu sendiri? Kalau sebagai alat test atau alat ukur misalnya, mengapa dalam praktik pendidikan kita faktanya justru mengutamakan UN, semua energi sekolah, guru, Kepala Dinas, dan pemerintah sendiri difokuskan pada peningkatan nilai UN. Kalau dipahami UN sebagai alat ukur capaian praktik pendidikan, maka artinya UN bukan tujuan pendidikan, oleh karenanya bukankah amat mubazir ketika fokus energi pendidikan kita—bahkan dalam skala nasional—adalah pada peningkatan nilai UN. Mestinya fokus pendidikan adalah pada proses pembelajaran yang memadai untuk mencapai target visioner pendidikan, sementara alat test, alat evaluasi dan sejenisnya berada pada posisi sebagai alat ukur saja, tidak lebih.

UN ibarat mistar untuk mengukur tinggi seorang anak, maka UN hanya mengukur kualitas kognitif tingkat rendah saja. Mistar sebagai alat ukur tidak dapat meninggikan tubuh anak, UN pun demikian, penaikan standar UN juga tidak dapat meningkatkan kualitas pendidikan, penaikan standar UN hanya ibarat memperpanjang mistar saja, bukan tubuh siswa. Lalu dengan apa bisa meninggikan tubuh anak, jawabnya adalah dengan asupan gizi yang cukup, olahraga cukup dan sejenisnya, pendidikan juga sama: pendidikan di Indonesia akan meningkat kualitasnya dengan cara memberikan fasilitas pendidikan memadai, guru berkualitas, akses informasi dan pengetahuan luas, kesejahteraan guru, sekolah dan lainnya, bukan dengan menaikkan standar kelulusan via UN. Itu semua adalah “gizi” untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara substansial.

Justru dengan mempertinggi standar kelulusan, maka akan makin membuat tekanan besar bagi siswa, guru dan sekolah untuk mencapai UN (karena ia sebagai syarat kelulusan sekolah, padahal tidak lulus dianggap sebagai “akhir kehidupan” dan “matinya masa depan” siswa, ini semua karena hegemoni rezim ijazah dan paradigma lulus tidak lulus dalam sekolah) secara “terpaksa”. Tiadanya “gizi” yang memadai akhirnya membuat segala cara dilakukan, dan karena UN hanya alat ukur kualitas kognitif tingkat rendah, maka pihak sekolah pun akan memenuhi kelangkaan “gizi” tersebut dengan makanan-makanan instan, siap saji, yang jelas masuk dalam jenis junkfood, juga jelas tidak sehat, seperti model driil & practice, try out berkali-kali dan lainnya. Seandainya “mistar” itu sebagai keseluruhan proses pembelajaran, bukan hasil akhir berupa testing seperti UN, maka untuk meningkatkan kualitas pendidikan akan dipenuhi dengan makan-makanan bergizi tinggi berupa praktik pendidikan kritis, kreatif, inovatif, fokus pada optimalisasi potensi, bakat dan minat siswa dan sejenisnya.

Bagi dunia pendidikan, praktik-praktik pemberian makanan instan dan siap saji tersebut jelas juga tidak sehat, pertama, hal tersebut menunjukkan peran sekolah digeser oleh lembaga bimbingan belajar (Bimbel). Dan hal itu tepat dalam arti: kalau tujuan pendidikan hanya untuk lulus UN, ya tidak perlu sekolah yang melakukannya, cukup Bimbel saja yang berperan. Kalau UN adalah tujuan pendidikan, maka jadikanlah semua sekolah sebagai Bimbel, dan jadikan Bimbel sebagai sekolah. Faktanya dalam UN di Indonesia peran Bimbel atau model belajar ala Bimbel besar sekali. Kedua, nilai-nilai instant dan siap saji, yang dibawa Bimbel dan model belajar Bimbel seperti pemberian tips-tips, rumus-rumus tanpa dasar historis dan epistemologis pembentukannya dan seterusnya, maka di sinilah adanya UN telah menghadirkan praktik pembelajaran nilai-nilai instant, pragmatisme, yang penting hasil akhir, nilai-nilai kedangkalan, dan sejenisnya.

Bukankah mestinya pendidikan mementingkan proses serius dalam pembelajaran untuk betul-betul membangkitkan kesadaran kritis siswa, agar paham betul konteks pengetahuan yang ia pelajari, apa gunanya pengetahuan tersebut, formulasi pembentuknya, metodologi pembentukan pengetahuan tersebut dan seterusnya. Kalau yang dipentingkan adalah hasil akhir—yang dalam hal ini diwujudkan dalam bentuk UN—maka saya misalnya sebagai siswa bisa saja curang dengan cara: tidak usah serius belajar dalam proses sehari-hari, karena yang dinilai dan dianggap penting adalah UN, maka cukup satu semester menjelang UN saya ikut proses drill & practice, berkali-kali ikut try out agar hasil akhir UN bisa bagus. Inilah cara pandang yang mementingkan hasil, dalam bentuk yang paling ekstrem segala cara (kecurangan, ketidakjujuran) dapat dilakukan, karena yang penting hasil akhir bagus nilainya.

Cara pandang ini juga tidak melihat keuletan anak-anak yang memang bekal intelektualnya rendah, para guru dengan cara pandang mementingkan hasil tidak akan memperhatikan detail-detail praktik pembelajaran. Upaya keras dan serius yang dilakukan anak-anak berkemampuan intelektual rendah tidak dihargai oleh guru, yang dihargai adalah yang nilai hasil akhirnya tinggi. Susah payahnya belajar siswa yang intelektualitasnya rendah tidak dianggap penting (karena jelas tidak dinilai). Walaupun begitu saya yakin masih banyak guru yang memiliki cara pandang mementingkan proses ketimbang hasil di negeri ini, keyakinan ini penting mengingat cita-cita membangun kualitas batu fondasi kokohnya pendidikan dan bangsa Indonesia adalah proses-proses yang tepat, akurat dan proporsional, agar juga ingat bahwa dalam lingkup yang lebih luas pemerintah selalu bangga dengan capaian angka-angka statistik GDP, HDI, PISA, Webometric, THE, QS, dan lain-lainnya, semuanya itu dianggap sebagai tujuan akhir dan semuanya itu merupakan hasil akhir, padahal itu hanya ilusi, karena kualitas kehidupan masyarakat dalam ekonomi, pendidikan dan budaya tidak dapat diwakili oleh angka-angka GDP, HDI, PISA dan lain-lainnya itu.

Itu belum lagi kalau kita kaji serius nilai-nilai ketidakjujuran, kebohongan, dan lainnya yang dibelajarkan melalui UN pada siswa, guru, sekolah, kepala sekolah, kepala dinas dan lainnya. Belum juga kalau kita coba hitung berapa biaya yang dikeluarkan menyambut UN, mulai dari les privat per individu, try out berkali-kali, istighasah akbar, cetak kertas UN, biaya distribusi UN, biaya pengamanan (Polisi, TNI, Densus 88), honor tim pengawas, dan lain-lainnya.

- Posisi Matapelajaran yang Diujikan dalam UN dan UN dalam Konteks Kehidupan.

Rumor yang berkembang di media akhir 2010 kemarin pemerintah akan menambah matapelajaran yang dimasukkan dalam UN. Pertanyaan saya: posisi dan derajat matapelajaran yang diujian melalui UN dapat dipahami sebagai naik derajatnya, prestisnya, atau justru turun? Apakah matapelajaran yang diujikan melalui UN memang dianggap lebih penting bagi masa depan siswa-siswa tersebut? Apakah juga nilai-nilai UN itu punya peran penting bagi kehidupan siswa-siswa setelah lulus? Kalau dibandingkan misalnya: lebih berperan mana antara penguasaan atas kemampuan membaca peluang usaha dan dunia kerja oleh seorang siswa SMA jurusan IPS yang didapat dari praksis pembelajaran berkualitas dibandingkan dengan skor bagus pelajaran ekonomi seorang siswa SMA yang juga jurusan IPS dari UN?

Penilaian kualitasnya jelas: kemampuan membaca peluang usaha dan dunia kerja tidak diujikan melalui UN, melainkan melalui bacaan yang luas atas situasi sosial, ekonomi, kultural, politik dan lainnya, dan kemampuan membaca ini secara substansial penilaiannya adalah dengan melihat siswa itu sendiri membaca, menganalisis, mengambil kesimpulan, dan merumuskan tindakan-tindakan konkrit. Keseluruhan proses ini jelas tidak dapat ditampung oleh UN. Artinya, kalau dengan kemampuan yang tidak diuji melalui UN tersebut siswa justru mampu memperluas kesempatannya dalam membuka lapangan usaha atau masuk dalam dunia kerja secara tepat, sedangkan bagi yang nilai UN pelajaran ekonominya bagus tapi tidak punya kemampuan baca yang bagus (karena tidak diujikan di UN), skor UN yang ia dapatkan tidak cukup menolongnya dalam mengambil keputusan kehidupan. Angka-angka itu tak dapat membantu kehidupan, karena memang hanya berupa angka penunjuk kualitas kognitif tingkat rendah belaka, kemampuan riil lah yang dapat membantu kehidupan secara langsung…

Kembali ke depan, seberapa banyak pun matapelajaran yang dimasukkan dalam UN tapi ketika masuk UN artinya ia hanya diuji target kognitif tingkat rendahnya saja, bukankah artinya hal itu justru merendahkan matapelajaran tersebut? Taruh contoh pelajaran agama dan moral Pancasila (sekarang Pendidikan Kewarganegaraan), ketika ia masuk UN, banyak orang termasuk guru agama dan Pendidikan Kewarganegaraan merasa “sejajar” posisinya sama “prestise” dengan guru bahasa Inggris, matematika, dan lainnya yang masuk UN, tapi ketika dengan demikian praktik pembelajaran pendidikan agama dan moral Pancasila sekadar ditujukan untuk lulus UN, artinya bukankah justru dengan demikian mereduksi tujuan pembelajaran agama dan moral Pancasila yang lebih mengolah ranah afektif (sedangkan UN dominan kognitif)? Dengan begitu pula maka kemungkinan besar (karena dituntut untuk nilai bagus di UN) praktik pembelajaran agama dan moral Pancasila dalam keseharian di sekolah juga akan dilakukan dengan cara di-drill & practice saja, di-try out-kan saja, karena yang penting lulus UN. Sebanyak dan sekeras apapun guru bilang bahwa penguasaan materi secara substansial lebih penting, namun adanya UN jelas membuyarkan kesadaran tersebut.

Bukankah akan lebih tepat pelajaran agama dan moral Pancasila difokuskan pada olah ranah afektif, artinya tidak melalui UN, tidak melalui belajar teori-teori belaka, melainkan melalui praktik berkehidupan yang baik, praktik beragama yang toleran, praktik cinta tanah air (nasionalisme, patriotisme) dan seterusnya. Nah tepatnya pembelajaran afektif tersebut pun tidak diuji dalam arti testing, melainkan dievaluasi saja sebagai bahan perbaikan, dan evaluasi ini dapat dilakukan pada jadwal pembelajaran tertentu sesuai kurikulum, bukan di akhir kurikulum (semester 6, kelas XII) yang akan menjadikannya cenderung dianggap sebagai testing (ujian). Memang agak kabur di mata awam antara evaluasi dan ujian, secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem penilaian dibagi dua: yakni evaluasi dan testing, evaluasi adalah untuk menilai proses dan hasilnya untuk perbaikan proses selanjutnya, sedangkan testing untuk menjustifikasi capaian akhir. Testing (ujian) ditujukan pada dua hal, yang utama adalah untuk mengetahui tingkat capaian belajar (seperti UN), yang kedua untuk memprediksi kemampuan belajar (seperti tes masuk kampus). Kalau dasar filosofi pendidikan mementingkan proses, maka yang digunakan adalah evaluasi, sedang testing akhir menurut saya tidak usah digunakan, sementara itu test prediksi agaknya masih bisa digunakan untuk sekadar tahu potensi dan prediksi kemampuan belajar dan sejenisnya.

Mungkin kita perlu juga membuat riset serius dengan pertanyaan penelitian kira-kira: Apakah nilai-nilai UN yang tinggi tersebut betul-betul punya kontribusi riil bagi masa depan siswa-siswa SMA, SMK, dan MA? Kalau dipilah lagi dengan mengacu pada contoh pelajaran ekonomi di atas: Kira-kira bukankah kontribusi penguasaan pelajaran (dalam arti betul-betul menguasai) oleh seorang siswa lebih berperan dalam memberikan bekal dalam kehidupan siswa setelah lulus ketimbang nilai-nilai UN? Bukankah nilai UN hanya jadi penentu lulus tidaknya siswa dari sekolah, dan karena hegemoni “rezim ijazah” dari dunia industri plus dibumbui oleh “teror” dari pemerintah maka UN seakan-akan menjadi penting dalam kehidupan? Mari kita telaah dari tiga kemungkinan peristiwa di bawah ini mengenai korelasi skor UN dan kehidupan yang lebih luas.

Pertama, bagi anak-anak yang setelah lulus SMA, SMK atau MA tidak melanjutkan ke perguruan tinggi atau dunia kerja industri, maka nilai-nilai UN tersebut tidak ada gunanya sama sekali, kecuali sebagai penanda nostalgia semasa SMA saja. Ketika kemudian mereka bekerja di ladang, bertani, melaut, dan lainnya, yang lebih penting adalah penguasaan substansial pelajaran di sekolah, bukan nilai UN yang tinggi. Ketika pendidikan diarahkan untuk lulus UN, maka peluang menguasai pelajaran secara substansial otomatis berkurang, karena semua energi guru dan sekolah adalah untuk sukses lulus UN, padahal anak-anak tersebut butuh menguasai betul-betul pelajaran yang dapat membantu kehidupannya dalam arti sempit (saat itu) maupun luas (di masa depan). Inilah bentuk diskriminasi bagi anak-anak petani, nelayan dan lainnya. Dengan kata lain, desain pendidikan kita ditujukan untuk melayani elite melalui UN sebagai sistem seleksi.

Kedua, bagi anak-anak SMA, SMK atau MA yang langsung ingin bekerja di dunia industri, nilai UN lumayan berguna melalui ijazah lulus sekolah. Artinya dunia industri sebenarnya melakukan penilaian secara generalisasi, yang dilihat dalam mempertimbangkan anak lulusan sekolah ketika masuk dalam dunia kerja (terutama dunia industri) adalah ijazah, peringkat pertama tentu yang diprioritaskan adalah sarjana (terlebih lagi S2), setelah itu lulusan SMA dan yang sederajat (seringkali lulusan MA [madrasah ‘aliyah] menjadi terpinggirkan dalam dunia kerja industri, karena dianggap bahwa yang dipelajari adalah urusan akhirat saja dan dianggap juga tujuan masuk MA sekadar untuk jadi da’i, ustadz Kyai dan sejenisnya), setelah itu lulusan SMP, kemudian SD, dan yang terakhir adalah yang “tidak berpendidikan”. Nah, di level SMA saringan seleksinya baru setelah ijazah kemudian dilihat nilai (score) UN-nya, nilai tertinggi biasanya paling mendapat prioritas untuk lolos diterima kerja.

Apa yang terjadi sebenarnya: pada hakikatnya dunia industri sedang terbawa ilusi kualitas yang ditunjukkan oleh ijazah dan nilai UN tersebut. Mengapa? Karena seakan-akan semua lulusan SMA berkualitas (dibandingkan yang tidak lulus, dibandingkan yang lulus SMA melalui ujian kejar paket C, dibandingkan lulusan SMP, SD, pesantren, sekolah-sekolah alternatif dan lainnya), seakan-akan juga nilai UN tinggi adalah penanda kualitas siswa secara otentik, padahal tidak karena sekali lagi UN itu hanya penanda kualitas kognitif tingkat rendah saja. Inilah yang disebut ilusi berupa bias pemahaman nilai (values) di mana dalam ilmu semiotik soal sistem tanda, maka penanda (dalam hal ini adalah UN) tidak merujuk pada petanda atau hal yang dirujuk: yakni kualitas komprehensif siswa, kualitas pendidikan secara keseluruhan. UN merujuk pada dirinya sendiri sebenarnya, namun karena ia dianggap menandakan kualitas, maka yang terjadi adalah ilusi.

Lebih lanjut, jadi, yang diterima bekerja adalah lulusan SMA yang nilai kognitif tingkat rendahnya tinggi. Kalau ditelusuri lagi analisisnya lebih jauh, maka kira-kira sebagian besar tenaga kerja di Indonesia adalah mereka yang tinggi kualitas kognitif tingkat rendahnya, soal mereka juga punya bekal modal sosial dan intelektual bagus itu adalah bonus yang tidak tercakup dalam nilai-nilai UN. Kalau ada yang bilang bahwa UN juga implisit di dalamnya test kejujuran, karenanya kalau UN bagus nilainya tapi tidak jujur maka bisa dianulir kelulusannya, maka pernyataan tersebut perlu diklarifikasi: bagaimana menilai dan mengetahui jujur dan tidak jujurnya siswa? Tidak ada jaminan di sekolah yang dilaporkan tidak ada kebocoran soal bahwa semua jujur, termasuk siswa, guru, dan lainnya.

Terlepas dari itu, lebih lanjut, secara faktual sebenarnya kemudian nilai-nilai UN tersebut tidak terpakai, karena ketika lulusan SMA tersebut masuk dunia kerja, maka ia biasanya juga diseleksi dengan test seleksi yang bermacam-macam jenisnya (TPA, psikotest dll). Artinya, nilai UN hanyalah basa-basi awal untuk menyaring saja, karena yang menentukan betul adalah seleksi selanjutnya. Model tes seleksi jelas masuk beda dengan model testing UN, hal itulah yang menjadikan nilai UN “secara teoretik-konseptual” memang tidak bisa secara langsung digunakan sebagai pertimbangan untuk diterima bekerja atau tidak di dunia industri. Pun setelah itu ia akan dilatih (on job training) macam-macam.

Ketiga, bagi anak-anak SMA, SMK atau MA yang ingin studi lanjut di perguruan tinggi, maka nilai UN lumayan berguna, tapi tetap kampus punya sistem seleksi sendiri dengan tujuan dan desain konseptual yang berbeda dari UN. Sebagaimana dunia industri, ijazah dan nilai UN hanya diposisikan sebagai penyaring general dan formalitas saja dengan anggapan bahwa: yang sudah lulus sekolah, nilai UN bagus, maka otomatis ia berkualitas. Hal ini jelas dapat dibantah dari fenomena anak tidak lulus UN tapi lulus ujian masuk kampus. Mengapa hal ini terjadi? UN-nya atau tes masuk kampusnya yang salah? Jawabannya tidak sesimpel itu, ada banyak faktor penyebab, secara substansial tentu karena desain dan arah UN dan seleksi masuk kampus berbeda, UN untuk mengetahui capaian belajar siswa yang bersifat testing (bukan evaluatif), sedangkan test seleksi masuk kampus tujuannya untuk prediksi kemampuan calon mahasiswa. Selain itu juga bisa faktor psikologis, tekanan waktu UN yang lebih berat dan lainnya. Kedua dimensi konseptual desain ujian dan psikologis ini yang ternyata tidak banyak dilihat sebagai faktor pembeda di sekitar UN.

Penilaian di sekolah yang berguna adalah ketika kampus menggunakan sistem seleksi mandiri yang menggunakan track record belajar siswa (via rapor siswa), track record tersebut dianggap dapat memenuhi derajat penilaian untuk memprediksi kemampuan siswa ketika berkuliah nanti, karena dapat dilihat dari grafik naik turunnya nilai tiap semester selama sekolah. Kalau dihubungkan dengan hal apa yang bisa membuat siswa-siswa giat belajar, serius belajar, betul-betul berhasrat untuk menguasai materi pelajaran kalau UN ditiadakan dan semua siswa lulus—dalam gagasan saya, jawabannya: dalam konteks siswa ingin masuk kampus, maka faktor pendorongnya adalah standar masuk kampus, kampus punya standar minimal yang harus dipenuhi siswa, oleh karenanya siswa tidak bisa seenaknya sendiri dengan bilang “nggak usah belajar serius, toh semua lulus…”

Ya, semua lulus, tapi tidak semua bisa diterima di kampus, oleh karenanya kalau mau diterima masuk kampus, syaratnya giat belajar, serius belajar, betul-betul berhasrat untuk menguasai materi pelajaran. Proses itulah yang direkam dalam rapor siswa sebagai track record-nya yang akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam prediksi kemampuan calon mahasiswa, di sisi lain hanya dengan betul-betul menguasai pelajaran yang diberikan, maka siswa akan dapat lolos test masuk kampus dengan baik, tidak seperti ide pemerintah yang justru ingin menggunakan UN sebagai alat masuk kampus dengan menafikan proses drill & practice menyambut UN. Bukankah terang dalam literatur pendidikan kontemporer, baik dari perspektif pedagogi kritis, progresif, maupun teori belajar konstruktivis dan humanis bahwa sistem bank (banking system of education) sebagaimana dikatakan Paulo Freire tidak humanis, tidak membangun basis atau fondasi intelektual yang kuat pada diri siswa, dan pasti tidak membangun kesadaran kritis.

Dari ketiga kemungkinan tersebut, posisi dan peran UN tidaklah signifikan, pada yang kedua dan ketiga sedikit kegunaan UN adalah ilusi kualitas, oleh karenanya, kegunaannya jadi hilang karena sekadar ilusi. hal itu masih ditambah lagi dengan problem moralitas, bias tujuan pendidikan, bias kualitas pendidikan dan lainnya, lalu mengapa pemerintah tetap ngotot mempertahankan UN? Semoga bukan karena begitu banyaknya anggaran yang dialokasikan untuk UN, ya semoga bukan karena itu…

Ancangan Solusi

Kiranya dapat dirangkum mengenai akibat dari ngotot dilaksanakannya UN tersebut sebelum kita lanjut pada ancangan solusi yang dapat dikaji lebih dalam. Beberapa hal substansial yang terjadi di balik praktik UN adalah: (1) UN menjadi salah satu sebab dari reduksi pemahaman tujuan pendidikan yang substansial; (2) UN menjadi pendorong praktik pendidikan yang mementingkan hasil, bukan proses dalam optimalisasi bakat dan potensi siswa; (3) UN menjadi praktik kebijakan yang menjadikan guru, siswa, pihak sekolah dan pelaksana teknis kebijakan sebagai korban (blaming the victim); dan (4) mengajarkan nilai-nilai ketidakjujuran, kebohongan, pragmatisme. Banyak argumentasi yang bisa dibangun, namun tentu butuh penelitian yang serius, namun secara logika saja UN sudah tidak tepat ketika dibenturkan dengan berbagai konsepsi pedagogi kritis dan sejenisnya, maka perkiraan saya riset-riset yang ditujukan secara serius melihat UN secara kritis akan kian meneguhkan pendapat bahwa UN tidak tepat.

Namun untuk melakukan riset serius tentu tidak gampang, misalnya: Apakah kita boleh memperoleh dokumen soal-soal UN tahun 2011 ini? (karena konon merupakan “rahasia negara”) Kemudian kita kaji jenis soalnya, ranah pembelajaran apa yang ditunjukkan oleh soal-soal tersebut (kognitif, afektif, psikomotorik, kognitfi tingkat rendah, menengah atau tinggi?). Apa betul visi pendidikan dicakup oleh UN dan ujian sekolah? Perlu juga riset serius mengenai pengaruh nilai UN dan praktik UN terhadap pemahaman nilai siswa terhadap kehidupan (world view), terhadap sikap dan perilaku dalam keseharian di sekolah dan setelah sekolah serta setelah lulus. Di mana anak-anak yang nilai UN-nya tinggi sekarang dan di masa depan? Pekerjaannya apa dan korelasi nilai UN terhadap pekerjaannya ada atau tidak? Riset-riset inilah yang tidak dilakukan oleh pemerintah, agaknya yang dilakukan adalah riset evaluasi policy pendidikan saja, pun misalnya kalau dari kalangan aktivis dan praktisi pendidikan melakukan riset-riset semacam itu kendalanya adalah pada dana.

Bagi saya pribadi dan saya kira kawan-kawan di Koalisi Pendidikan serta gerakan penentang UN lain juga berpendapat serupa, bahwa sikap yang diambil harus jelas: hapuskan UN! Secara garis besar argumen mengenai solusi apa yang digagas kalau tidak ada UN dan tidak ada standar kelulusan—dalam gagasan saya—sudah implisit dalam bahasan di atas, namun karena bahkan dalam diskusi dan beberapa dialog singkat argumentasi penolakan UN dan solusinya belum juga banyak dipahami oleh awam, maka di sini ada baiknya saya tulis lagi secara padat dan jelas dalam bentuk pertanyaan dan jawaban:

  1. Kalau tidak dengan UN, lalu dengan apa capaian praktik pembelajaran dilihat? Jawab: dengan melihat penilaian evaluatif sejak masuk sekolah sampai masa akhir kurikulum yang diambilnya habis, bentuk instrumennya adalah track record dalam rapor siswa sejak awal masuk. Dengan melihat hasil evaluasi tersebut, maka proses pembelajaran selanjutnya dapat diperbaiki, yang nilainya jelek boleh mengulang seperti dalam sistem perkuliahan pada semester lain.
  2. Kalau tidak dengan menaikkan standar UN, lalu dengan apa kualitas pendidikan dapat naik? Jawab: pendidikan dapat naik kualitasnya dengan memberikan fasilitas pembelajaran yang bagus, membuka akses informasi dan pengetahuan bagi guru dan siswa, membangun manajemen pendidikan yang kuat, demokratis dan dapat merawat iklim intelektual. Menaikkan standar UN atau standar kelulusan hanya membuat beban, teror, bias tujuan pendidikan, dan mendorong praksis pendidikan jadi pragmatis dengan model belajar ala Bimbel, yakni drill & practice serta try out berkali-kali.
  3. Kalau tidak ada standar kelulusan melalui standar nilai minimal UN dan standar kelulusan, lalu apa acuan pendidikan? Jawab: acuan desain dan praksis pendidikan bukan UN, melainkan visi dan tujuan pendidikan. Acuan visi dan tujuan pendidikan tersebut terdapat dalam kurikulum, jadi ya tinggal mengikuti kurikulum saja. Dengan begitu proses pendidikan tidak mengejar standar lulus UN, melainkan mengejar tujuan visioner pendidikan yang lebih substansial.
  4. Kalau pendidikan persekolahan tujuannya bukan untuk lulus UN (lulus sekolah), lalu untuk apa pendidikan persekolahan? Jawab: tujuan pendidikan persekolahan (schooling) adalah optimalisasi potensi dan bakat siswa agar kualitas berkehidupannya bagus di masyarakat, sedangkan UN sama sekali tidak menunjukkan derajat optimalisasi potensi dan bakat siswa secara komprehensif, melainkan hanya penanda kualitas kognitif tingkat rendah saja. Istilah lulus dan tidak lulus itu digunakan kalau sebuah konsep dan praksis pendidikan menggunakan standar baku dalam arti standar seleksi, tapi kalau tidak, maka tidak ada istilah lulus dan tidak lulus, semuanya lulus, hanya kualitasnya berbeda antara satu dan lainnya.
  5. Kalau tidak tidak ada UN dan semua siswa diluluskan, lalu buat apa belajar, toh semuanya lulus? Jawab: tidak ada UN dan semua siswa lulus bukan berarti tidak ada visi dan tujuan pendidikan serta “standar” kualitas, sekali lagi visi dan tujuannya dapat dilihat dalam kurkulum, sedangkan “standar” kualitasnya ditentukan oleh realitas kehidupan yang lebih luas, yakni dunia kerja (bagi yang ingin langsung kerja) dan kampus (bagi yang ingin studi lanjut). Justru dengan begitu, kalau siswa sejak awal tidak belajar serius untuk menguasai materi pelajaran, maka ketika materi kurikulumnya habis (sudah semester 5 dan 6) dan siswa lulus, maka ia tidak akan memenuhi “standar” dunia kerja dan kampus. Dengan begitu justru lagi-lagi sejak awal siswa sudah didorong untuk serius belajar menguasai materi pelajaran.(Saya kira kita mesti juga curiga istilah lulus tidak lulus ini akarnya apa, di mana, untuk apa, dasarnya apa dan seterusnya)
  6. UN juga mengajarkan ranah afektif, yakni kejujuran dalam mengerjakan UN, tidak hanya kognitif tingkat rendah, jadi UN tetap diperlukan. Jawab: ya memang diajarkan, tapi fakta banyak ketidakjujuran dan kebohongan juga diajarkan melalui UN. Lagipula tidak ada metodologi penilaian afektif yang dijalankan dalam praktik UN, tidak adanya laporan kecurangan bukan berarti di sekolah tersebut tidak ada kecurangan, dengan kata lain: tidak tahu terjadi kecurangan dan kebocoran soal bukan berarti tidak terjadi kecurangan dan kebocoran soal.

Kalau UN dihapuskan—menurut pendapat saya personal—memang kemudian tidak usah ada istilah lulus dan tidak lulus, dengan kata lain semua lulus. Tapi bukan berarti siswa-siswa yang lulus tanpa ijazah, sertifikat atau apapun itu namanya. Mereka tetap mendapat ijazah dalam bentuk dokumen track record dan capaian kemampuan mereka dalam menguasai matapelajaran selama sekolah. Jadi ya dideskripsikan saja kemampuan mereka di situ, termasuk penilaian dengan angka tidak masalah asal tepat dalam merepresentasikan kualitas yang dimaksud, termasuk naik turunnya nilai penguasaan materi pelajaran. Dokumen track record itulah yang merepresentasikan kualitas siswa lebih tepat. Dua pertanyaan yang muncul kemudian adalah: (1) bagaimana desain pendidikannya ketika misalnya nilai track record siswa jelek di akhir masa studi; dan (2) bagaimana dunia industri dan kampus yang sudah terbiasa dengan konsep UN menghadapi konsep baru ini.

Pertama, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengadopsi konsep perkuliahan yang lebih fleksibel jadwal dan kurikulumnya, di sinilah sebenarnya gagasan “otonomi sekolah” dipraktikkan (bukan “otonomi keuangan sekolah”). Jadi ketika seorang siswa telah selesai masa studinya, yakni habis jadwal kurikulum yang harus ia ambil pada semester 6 atau kelas XII, namun ternyata nilainya masih jelek (dilihat dari dokumen track record-nya dia). Di sinilah siswa tersebut dapat memperbaiki nilainya dengan cara mengikuti kembali praktik pembelajaran, ikut masuk di kelas di mana ia mendapat nilai yang tidak bagus. Mengenai waktu lamanya ia mengikuti praktik pembelajaran ulang dan dinilai kembali tergantung pada kurikulum yang didesain oleh sekolah tersebut. Waktu wajarnya tentu satu semester. Desain sekolah ini tentu saja baru, dan basis filosofinya adalah sekolah yang didesain berdasarkan pada realitas empiris, konteks sosio-kultural, dan masalah yang terjadi (termasuk siswa-siswa yang ingin memperbaiki nilainya), selalu dinamis, tidak membangun "kemapanan" rezim, tepatnya adalah filosofi dan ideologi pedagogi kritis.

Kedua, dunia industri dan kampus harus diberi pemahaman mengenai konsep baru ini tentunya. Bagi dunia kampus agaknya dapat cepat menerimanya, karena selama ini kampus dalam model penerimaan calon mahasiswa mandiri melalui prestasi telah menggunakan track record siswa dalam bentuk nilai rapor siswa selama sekolah. Track record tersebut secara konseptual dapat dikatakan memiliki derajat sebagai instrument untuk memperkirakan secara prediktif kemampuan calon mahasiswa untuk berkuliah. Pihak yang harus diperhatikan serius adalah dunia industri: dengan mengacu pada dokumen track record tersebut, justru dunia industri tidak ditipu oleh ilusi ijazah dan nilai UN, karena dokumen track record tersebut tidak hanya menilai kualitas kognitif tingkat rendah (seperti UN), melainkan merekam jejak kualitas praktik pembelajaran siswa secara komprehensif pada ranah kognitif, afektif dan psikomotorik.

Analoginya adalah sistem TOEFL, dalam TOEFL tidak ada istilah lulus atau tidak, semuanya lulus, tapi score capaiannya beda-beda. Bagi yang mau belajar kuliah ke luar negeri minimal misal TOEFL 550, kalau tidak mencapai itu ya tidak bisa diterima, maka si anak tersebut dapat berlatih lagi dan ujian lagi sampai mencapai score 550 tadi. Dalam konteks UN sekarang, hal itu tidak bisa, karena nilai UN adalah nilai akhir, yang tidak bisa diperbaiki, tidak seperti TOEFL.

Apa untungnya model TOEFL? Ada beberapa contoh kemungkinan, misalnya: kalau mau masuk kampus Universitas Indonesia (UI) standar nilai DPK (saya sebut saja DPK, yakni Dokumen Penilaian Komprehensif) minimal adalah 550 (misal pakai penilaian ala TOEFL), maka kalau anak sampai pada kelas XII nilai DPK-nya tidak sampai 550 otomatis ia tidak bisa daftar di UI. Nah di sini ketakutan bahwa tanpa UN anak tidak akan serius belajar akan terbantahkan, karena dengan model DPK ini anak sejak awal harus serius belajar untuk meningkatkan nilai DPK-nya tersebut menjadi minimal 550 ketika ia ingin masuk UI. Jadi pembelajaran tidak dilakukan ala drill & practice lagi hanya untuk lulus UN, melainkan berfokus pada proses yang lebih substansial mengolah bakat dan potensi siswa.

Di akhir kelas XII kalau score-nya tidak cukup untuk masuk UI, maka untuk mendapatkan nilai 550 ia harus belajar giat lagi dan ikut masuk kelas di mana ia mendapat nilai jelak sebagaimana dicatat dalam DPK. Demikian juga untuk masuk di dunia kerja, untuk masuk perusahaan besar dan sedang standar minimal DPK-nya berbeda, misal yang perusahaan sedang standar DPK-nya minimal 500 sedangkan perusahaan besar standar DPK-nya minimal 550. Nah, siswa-siswa yang nilai DPK-nya 500 bisa daftar langsung di perusahaan sedang, dan bagi yang DPK-nya 550 bisa mendaftar di perusahaan besar. Tentu di sini harus ada kesepemahaman antara dunia pendidikan dan dunia industri. Nah, hal ini tidak ada dalam UN, justru adanya UN telah membuahkan dua standar yang akhirnya tidak match antara dunia pendidikan dan dunia kerja, yakni standar capaian pendidikan (UN) yang statis dan standar dunia kerja sendiri dan juga kampus yang dinamis. Di sinilah desain pendidikan tepat didasarkan pada filosofi bahwa pendidikan adalah untuk kehidupan, dan realitas kehidupan ada di luar sekolah, yakni dunia kerja, kampus, masyarakt dan lainnya, bukan filosofi pendidikan untuk pendidikan yang tidak melihat relevansinya dalam kehidupan siswa dan masyarakat luas.

Bagi yang tidak ke dunia industri dan studi lanjut, tapi membuka usaha sendiri, atau mengolah lahan pertanian, perkebunan, perikanan dan lainnya, maka DPK yang diperoleh dapat dijadikan prediksi kira-kira bagaimana prediksi sukses dan tidaknya siswa tersebut di dunia kerja. Karena posisi DPK adalah sebagai dokumentasi evaluasi, maka praktik pembelajaran ditujukan untuk betul-betul menguasai pelajaran, siswa tidak bisa melakukan model drill & practice agar nilai DPK bagus, karena begitu model pembalajaran dilakukan ala drill & practice, maka DPK akan mencatatnya sebagai praktik pembelajaran yang tidak konstruktif dan kritis. Dapat juga dibuat DPK sekolah, berbeda dari DPK siswa, DPK sekolah untuk mencatat menilai track record kualitas sekolah secara berkelanjutan. Jadi, begitu model pembelajarannya ala drill & practice, maka nilai di track record-nya jelek. Jadi, dengan DPK sekolah dapat memperbaiki kualitas pembelajarannya, kurikulumnya dan lainnya secara lebih tepat. Pun kalau siswa mau sekadar mendapatkan nilai DPK tinggi, maka mau tidak mau ia harus melakukan praksis pembelajaran yang substansial, bukan ala Bimbel.

Untuk lebih detail misal pada pelajaran bahasa dan sastra Indonesia: ketika tujuan pelajaran bahasa Indonesia tujuannya adalah agar siswa dapat menyimak bacaan, mengapresiasi, menulis, menganalisis bacaan secara kritis dan lainnya, maka cara evaluasinya adalah dengan memberi tugas bagi siswa untuk membaca novel, menganalisisnya, mengapresiasinya dalam bentuk essei, dan bahkan berkarya puisi atau prosa dan sejenisnya. Semuanya itu dicatat dalam track record pribadi siswa (DPK). Jadi tidak dinilai melalui multiple choice. Kalau penilaian substansial dan komprehensif ini dilakukan, kalau peta pendidikan dibuat berdasarkan data akumulatif dari penilaian jenis ini, maka peta pendidikan tersebut tidak hanya menunjukkan peta kemampuan kognitif tingkat rendah seperti UN, melainkan peta kualitas pendidikan yang lebih lengkap dan substansial.

Terakhir, praktik pendidikan mestinya melampaui bentuk-bentuk formalitas—seperti UN—yang kontraproduktif dengan tujuan substansial pendidikan. Pengutamaan UN pada hakikatnya telah terjebak untuk sekadar fokus pada dimensi instrumental, teknis, dan metodologis dari pendidikan saja. Asumsi yang dibangun adalah: menyediakan instrumen pendidikan dan memenuhinya. Dengan memenuhi standar-standar yang terdapat dalam instrumen pendidikan (kurikulum, silabus, alat test) maka diasumsikan tujuan pendidikan sudah tercapai, padahal sebenarnya mereka hanya memenuhi standar-standar instrumental pendidikan belaka. Benar bahwa instrumen tersebut dibuat untuk mencapai visi pendidikan, namun salah jika menganggap memenuhi instrumen pendidikan diartikan sebagai telah memenuhi visi pendidikan. Paling ironis adalah ketika instrumen yang dibuat tersebut—dalam hal ini adalah UN—ternyata salah kaprah, maka memfokuskan dan mengutamakan instrumen adalah kesalahan fatal. [ ]


Oleh Edi Subkhan, penulis...

Catatan akhir: Tulisan ini adalah revisi dari catatan yang saya sampaikan pada diskusi “Menelaah Ujian Nasional” di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jum’at, 20 Mei 2011, di Ruang Pers lt. 1 DPD RI, Kompleks Parlemen, Jl. Jend. Gatot Soebroto, No. 6, Senayan, Jakarta. Saya ditelpon oleh mbak Intan dari DPD karena Pak Lody Paat tidak bisa datang, jadi saya datang sebagai wakilnya Pak Lody. Berhubung Pak Lody adalah Koordinator Koalisi Pendidikan, maka saya bilang ke panitia, ya sudah saya ditulis sebagai anggota Koalisi Pendidikan saja, pernyataan saya dalam catatan ini adalah pendapat pribadi saya, walau begitu setidaknya relatif sama dengan pemikiran mayoritas kawan-kawan di Koalisi Pendidikan yang bersikap menolak UN.

Tidak ada komentar: