
Menghangatnya diskursus rancangan undang-undang pornografi tetap mempersitegangkan kubu pro dan kontra di mana satu sama lain tak mau di perdamaikan. Inilah sinetron kehidupan demokrasi yang menarik di tonton, asyik dan gratis.
Beberapa waktu lalu, maraknya pembahasan rancangan undang-undang ini disinyalir sebagai peredam dan pembelokkan isu kenaikan harga BBM. Ternyata prakiraan tersebut menemui kenyataannya, setelah kenaikan harga BBM berkumandang dari kabinet, pembahasan RUU tersebut pun meredum dan hilang sudah. Namun kontroversi RUU ini lahir kembali seolah-olah menyulut persoalan yang tak pernah tuntas.
Persoalan yang tak kunjung tuntas menandakan ketidak-dewasaan elite pemangku Negara, bahwa keseriusan memberikan kepastian pada publik cukup rendah. Misalnya saja, jikalau RUU ini di syahkan, kinerja pansus pun sudah selayaknya optimal hingga publik benar-benar menerima. Jika tidak jadi di syahkan, maka RUU ini patutlah dihapuskan dalam program legislasi nasional (prolegnas), agar supaya kontroversi seperti RUU ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Dengan dihapuskannya RUU tersebut dalam prolegnas –apabila RUU tidak jadi di syahkan, menutup kemungkinan berulang-kalinya pembahasan yang di warnai pro-kontra cukup keras. Masyarakat sudah cukup resah dengan dialektika yang tak kunjung tuntas, sementara banyak agenda lain yang lebih penting untuk dikerjakan.
Tontonan paling menarik adalah kelompok yang menamakan diri sebagai kaum critical legal study, barisan penolak keras RUU. Barisan ini ditandai dengan “munculnya peraturan, bukannya solusi tapi masalah”. Dengan demikian, barisan ini akan berjuang mati-matian guna menggagalkan RUU yang konon tanpa melalui obrolan publik. Energi yang dipakai pun sebesar-besarnya kekuatan yang di miliki, hingga tak melihat disekelilingnya bermunculan isu privatisasi BUMN, Pemilu, dan kebijakan Ekonomi neoliberalisme yang jauh lebih penting untuk dikritisi.
Kita sudah melihat dengan seksama, kristalisasi dan besarnya penolakan terhadap RUU ini, jika tetap dipertahankan untuk syahkan oleh pemerintah, maka betapa otoriternya Negara ini yang ditandai dengan pengesahan RUU Pornografi setelah kenaikan harga BBM kemarin. Jadi penyimpanan energi perlu di lakukan oleh kelompok penekan (preassure group) –NGO, Ormas, Mahasiswa, dan Pers– supaya lebih sensitive terhadap isu lain yang lebih penting.
Hukum yang Seharusnya
Perbincangan selanjutnya diarahkan kepada bagaimana hukum yang seharusnya (ius contituendum), karena finalisasi debat kusir ini nantinya akan diakhiri dengan syah atau tidaknya suatu RUU. Untuk menjawab hal ini, terlebih dahulu kita selami dialektika yang sedang perkembang saat ini. Bagi pemrakarsa RUU, adanya peraturan akan membuat sebuah upaya demi perubahan sosial (social engineering) dan pengontrol sosial (social control).
Hukum sebagai instrument perubahan sosial (social engineering) dipandang berguna bagi pengubahan cara hidup masyarakat yang di nilai masih terancam dengan ramainya aktivitas porno. Sedangkan hukum sebagai intrumen pengontrol sosial (social control) diprediksikan mampu mengawasi masyarakat dari bahaya perilaku dan tontonan porno. Sehingga dengan asumsi ini, pemrakarsa RUU berniat menjadikan hukum represif yang dicarikan legitimasinya dari moral, etika, agama, dan budaya, semuanya itu untuk merubah, mengontrol dan melindungi masyarakat dari sindrom porno.
Namun bagi mereka kelompok penolak RUU, memiliki kegelisahan semacam kriminalisasi perempuan dan anak-anak, pembonsai-an kehidupan pekerja seni, dan perampasan hak-hak privat. RUU ini di analogikan seperti orang membunuh lalat dengan sebuah bom martil, spontan lalat mati, namun bangunan disekitarnya pun hancur porak poranda. Dengan demikian, RUU itu disinyalir tidak hanya memberantas pelaku porno, namun seluruh perempuan, anak-anak, dan sendi-sendi seni budaya Indonesia.
Dari peta argumentasi pro-kontra RUU dapat dipahami bahwa niat untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten porno cukup baik, namun tinggal caranya saja belum benar. Baik saja tidak cukup sebelum kebenaran dan ketepatan mendampinginya. Maka perbincangan selanjuntnya menjelaskan tentang bagaimana hukum yang seharusnya mengatur persoalan porno?
Berangkat dari konsepsi yang di ajarkan oleh Phileppe Nonet dan Philip Selznick dalam bukunya Law and Society in Transition: Toward Reponsive Law. Menjelaskan tentang kebaikan hukum responsive, yang dapat menampung rasa keadilan masyarakat hukum, dan menghilangkan keadilan menurut penguasa. Penguasa hanyalah fasilitator yang menampung dan mengadministrasikan pendapat masyarakat. Jadi kehendak masyarakatlah sebagai tolok ukur hukum itu dibentuk.
Dengan demikian, suatu produk hukum patutnya mendapatkan persetujuan masyarakat, jika preferensi publik mengarahkan pada ketidak senangannya pada suatu produk hukum, maka produk ini perlu dihapus atau di gagalkan. Singkatnya, jika RUU porno belum mendapatkan restu publik, maka Negara tak bisa memaksakan RUU tersebut untuk disyahkan.
Senada dengan Nonet dan Selznick, Prof. Satjipto Rahardjo dalam hukum progresifnya mengatakan bagaimana hukum sebagai ilmu mengatur masyarakat dengan baik dan benar. Dalam konteks ini, mengatur masyarakat juga tidak berarti harus melakukannya secara penuh, total, (full regulation). Pengaturan tidak perlu melakukan intervensi dan penetrasi penuh ke dalam kehidupan masyarakat. Apabila kepedulian kita adalah kepada manusia dan masyarakat, maka pengaturan bisa dilakukan sekadar membuat suatu skema besar, sedangkan proses-proses nyata diserahkan kepada masyarakat. Ini yang disebut mengatur tanpa mengganggu keberlangsungan kehidupan yang sdah berjalan.
Cukup menggembirakan lagi, karena kita sudah memiliki produk hukum yang sudah bisa untuk menjerat pelaku porno. Dengan UU penyiaran, UU perlindungan anak, UU Pers, dan Pasal 282 KUHP pelaku porno dapat saja di jatuhi pidana, tinggal peran aktif masyarakat dan kesadarannya untuk memberantasnya. Dengan ini, hukum nampak lebih indah dan nyaman, bukan sebagai alat bagi pembentukan rasa ketidak-adilan masyarakat.
Awaludin Marwan
Senin, Oktober 20, 2008
Hukum Anti Pornoasyik dan Pornogratis
Langganan:
Postingan (Atom)
